Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kisah Kelam Sugeng, Pria Beristri 5 yang Perkosa Anak Kandung Sebanyak 50 Kali

Kisah Kelam Sugeng, Pria Beristri 5 yang Perkosa Anak Kandung Sebanyak 50 Kali

Editor: Aji Bramastra
Surya.co.id/Sri Wahyunik
Sugeng, pria yang tega memerkosa anaknya sendiri, saat menjalani proses pemeriksaan di Polres Lumajang. Mengaku punya 5 istri. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah tragedi pemerkosaan tragis terungkap di Lumajang, Jawa Timur.

Seorang pria, diamankan Polres Lumajang karena dugaan telah memerkosa anak kandungnya berulang kali.

Perbuatan laknat itu dilakukan oleh pelaku, sebanyak 50 kali.

Heboh Kasus Incest di Luwu, BI Lahirkan 2 Anak Hasil Cinta Terlarang dengan Kakak Kandung

Pria itu, diduga telah memerkosa anak kandungnya sejak 3 tahun lalu.

Dikutip dari Surya.co.id, peristiwa ini dilakukan pelaku saat anaknya berusia 16 tahun.

Pelakunya adalah Sugeng atau SS (44) warga Lumajang.

Perkosaan diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015.

Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.

Mengaku Khilaf, Ini Pengakuan Pria Perkosa Ibu Muda yang Tengah Menyusui Anak di Musi Rawas

Dari pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.

Perkosaan itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.

Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.

Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.

Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.

“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.

Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius.

Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.

Fakta lain yang mencengangkan, SS mengaku punya 5 istri.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan SS mengaku memiliki lima orang istri.

"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.

SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anak Kandung Hamil

Kasus perkosaan ayah terhadap anak kandung juga pernah terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Muslimin (39), yang tinggal di Sedati, Sidoarjo tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Saat ini, anak kandungnya yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMK itu sedang hamil delapan bulan. Kini, putrinya itu mengandung cucunya dari hasil kebejatannya sendiri.

"Iya pak, saya yang melakukan," jawab bapak dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019).

Dia ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara setelah ada laporan terkait perbuatan bejatnya.

Muslimin dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2012 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan keji terhadap anak kandungnya itu sudah berulang kali dilakukan tersangka selama bertahun-tahun.

"Korban dipaksa melayani hubungan badan sejak 2017 lalu, atau ketika korban masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya terungkap," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Surya.co.id/Sri Wahyunik)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved