PKS Semprot DPRD DKI, Sebut Proses Pemilihan Wagub Pengganti Sandiaga Terkesan Tak Sungguh-Sungguh
Menurut Suhaimi, pemilihan wagub tersebut seharusnya bisa terlaksana di tangan anggota DPRD DKI periode 2014 - 2019.
"Pansus itu kan begitu pansus apapun itu disampaikan di rapimgab."
"Habis itu ke paripurna, itu sudah prosedurnya begitu"
"Jadi kalau prosesnya itu tidak berjalan masyarakat bertanya-tanya what happen," ujarnya.
• Data Terbaru BNPB: 200 Bangunan Rusak Akibat Gempa Banten
Wakil Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus sebelumnya menyebutkan, pelaksanaan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pembahasan tatib Wagub DKI kemungkinan akan terlaksana setelah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dilantik.
Bestari mengatakan, hal tersebut terjadi karena sisa masa kerja yang dimiliki DPRD periode 2014-2019 tinggal beberapa minggu lagi.
Masa tugas DPRD yang sekarang berakhir pada 26 Agustus ini.
Hingga saat ini tercatat tiga kali agenda rapimgab pembahasan draf tatib pemilihan Wagub DKI Jakarta batal dilaksanakan.
Rapat paripurna pengesahan tatib pemilihan wagub yang rencananya berlangsung pada 22 Juli lalu juga batal dilaksanakan karena rapimgab belum terlaksana.
Anies Baswedan Akui Tak Berdaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya tak memiliki kewenangan untuk mendesak agar pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta segera dilakukan.
Kewenangan sepenuhnya terkait hal itu, kata Anies, berada di tangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Ya kan begini, yang terkait dengan wagub, gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun."
"Undang-undangnya tidak sedikit pun memberikan kewenangan dan lain-lain pada gubernur," kata Anies di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Anies menyebutkan, tugasnya hanya menyerahkan dua nama cawagub yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS kepada DPRD.
• Anies Baswedan Masuk Daftar Jajaran Tokoh Potensial Dalam Pilpres 2024, Begini Tanggapannya
"Itu 100 persen ada pada partai pengusung dan pada dewan."