Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PKS Semprot DPRD DKI, Sebut Proses Pemilihan Wagub Pengganti Sandiaga Terkesan Tak Sungguh-Sungguh

Menurut Suhaimi, pemilihan wagub tersebut seharusnya bisa terlaksana di tangan anggota DPRD DKI periode 2014 - 2019.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Dicari Wagub DKI Pendamping Anies 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, DPRD DKI tampak tidak sungguh-sungguh dalam melakukan tahapan proses pemilihan wakil gubernur DKI.

Suhaimi mengatakan hal itu saat menanggapi informasi bahwa pemilihan wakil gubernur DKI tidak dilaksanakan oleh anggota DPRD saat ini, tetapi oleh anggota DPRD periode berikutnya, yaitu DPRD periode 2019 - 2024.

Menurut Suhaimi, pemilihan wagub tersebut seharusnya bisa terlaksana di tangan anggota DPRD DKI periode 2014 - 2019.

Dia mengatakan, kekosongan jabatan wagub yang sudah berlangsung setahun setelah ditinggalkan Sandiaga Uno membuat kualitas pelayanan kepada masyarakat jadi berkurang.

PKS akan Temui PAN dan Gerindra terkait Wacana Pencalonan Gibran Putra Jokowi Maju Pilwakot Solo

"Ya kalau enggak terkendala apa-apa kenapa harus diundur ? Kaitannya adalah dengan masalah pelayanan kepada publik."

"Jadi ini mengganggu pelayanan kepada publik, saya lihatnya begitu."

"Seolah-olah DPRD itu tidak sungguh-sungguh untuk mengatasi masalah ini," ucap Suhaimi, Sabtu (3/8/2019).

Menurut dia, jika semua anggota DPRD DKI serius melaksanakan proses pemilihan wagub ini, dalam waktu singkat harusnya wagub bisa terpilih.

Sandiaga Uno Beberkan Isi Telepon Prabowo Sebelum Temui Jokowi: This Time to Move On

"Mepet dan tidak itu tergantung kita dong."

"Cuma kitanya di DPRD, sehari selesai juga bisa."

"Mau satu tahun selesai bisa juga tergantung pada DPRD.'

"Enggak diselesaikan juga bisa," kata dia.

Kampung Sapi Ngudi Makmur Karanganyar Menyediakan 4 Jenis Sapi Kurban, Ini yang Paling Laris

Proses penyusunan draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub sudah selesai sejak beberapa waktu lalu.

Itu artinya proses di panitia khusus (pansus) sudah selesai dan draf tatib tersebut tinggal dibawa ke rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk dibahas dan disahkan.

"Nah kalau rapimgab enggak digelar-gelar ya enggak akan pernah terjadi."

"Pansus itu kan begitu pansus apapun itu disampaikan di rapimgab."

"Habis itu ke paripurna, itu sudah prosedurnya begitu"

"Jadi kalau prosesnya itu tidak berjalan masyarakat bertanya-tanya what happen," ujarnya.

Data Terbaru BNPB: 200 Bangunan Rusak Akibat Gempa Banten

Wakil Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus sebelumnya menyebutkan, pelaksanaan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pembahasan tatib Wagub DKI kemungkinan akan terlaksana setelah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dilantik.

Bestari mengatakan, hal tersebut terjadi karena sisa masa kerja yang dimiliki DPRD periode 2014-2019 tinggal beberapa minggu lagi.

Masa tugas DPRD yang sekarang berakhir pada 26 Agustus ini.

Hingga saat ini tercatat tiga kali agenda rapimgab pembahasan draf tatib pemilihan Wagub DKI Jakarta batal dilaksanakan.

Rapat paripurna pengesahan tatib pemilihan wagub yang rencananya berlangsung pada 22 Juli lalu juga batal dilaksanakan karena rapimgab belum terlaksana.

Anies Baswedan Akui Tak Berdaya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya tak memiliki kewenangan untuk mendesak agar pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta segera dilakukan.

Kewenangan sepenuhnya terkait hal itu, kata Anies, berada di tangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Ya kan begini, yang terkait dengan wagub, gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun."

"Undang-undangnya tidak sedikit pun memberikan kewenangan dan lain-lain pada gubernur," kata Anies di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Anies menyebutkan, tugasnya hanya menyerahkan dua nama cawagub yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS kepada DPRD.

Anies Baswedan Masuk Daftar Jajaran Tokoh Potensial Dalam Pilpres 2024, Begini Tanggapannya

"Itu 100 persen ada pada partai pengusung dan pada dewan."

"Tugas saya sudah ditunaikan begitu terima surat langsung saya antarkan. Jadi kita lihat saja semoga akan tuntas," kata dia.

Anies berharap pemilihan wagub tak tertunda sampai tahun depan meski anggota DPRD DKI akan berganti pada Agustus tahun ini.

"Jangan tahun depan dong," ucapnya.

Tak Ingin Kekeringan Terulang, Pemkab Klaten Bantu Warga Identifikasi Sumber Air

Pemilihan wagub DKI Jakarta hingga kini berjalan alot.

Panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI telah selesai membahas draf tata tertib pemilihan wagub pada 9 Juli.

Draf tatib harus dibahas dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta.

Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.

Mahasiswa Baru Wajib Tahu, Ini 7 Kuliner Enak di Kawasan Kampus Unair Surabaya

Namun rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas tata tertib pemilihan wagub DKI ditunda sebanyak tiga kali.

Rapimgab dijadwalan untuk digelar pada 10 Juli ini.

Namun rapat itu diundur menjadi 15 Juli karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.

Rapat kedua pun kembali diundur dengan alasan tidak kuorum.

Rapat ketiga dijadwalkan pada 16 Juli tetapi itu diundur karena kurangnya koordinasi dengan Sekwan. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Anies Bilang Tak Punya Kewenangan untuk Desak Pemilihan Wagub

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: PKS Nilai DPRD DKI Terkesan Tak Sungguh-Sungguh Dalam Memilih Wagub

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved