Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemasok Ganja Jefri Nichol Ternyata Oknum Dokter, Saat Ditangkap Enggan Buka Penutup Wajah

Ada sebuah hal unik, oknum dokter tersebut menolak saat polisi minta penutup kepalanya dibuka.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.com (IRA GITA NATALIA SEMBIRING)/Grid.ID (Menda Clara Florencia)
Rilis kasus penangkapan oknum dokter pemasok ganja ke Jefri Nichol 

TRIBUNSOLO.COM - Kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis ganja, artis tampan Jefri Nichol ditangkap polisi.

Aktor tampan, Jefri Nichol, mengungkapkan alasannya coba-coba menggunakan ganja.

Pihaknya mengatakan, menggunakan barang haram tersebut karena tegang dengan persiapan sebuah film, juga karena akhir-akhir ini istirahatnya kurang baik.

Dilansir TribunSolo.com dari Nakita.id, dia diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (22/7/2019) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Hal tersebut diketahui polisi saat mendapati Jefri Nichol membeli kertas papir atau kertas untuk melinting tembakau di kawasan Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, ketika ditanyai polisi, ia tak menjawab dengan jelas.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan di tempat tinggalnya, ditemukan lah bukti berupa ganja.

Rumah Tangganya Sempat Akan Kandas,Akhirnya Evi Masamba Lahirkan Bayi Perempuan Cantik,Ini Potretnya

“Terus coba dikembangkan dan setelah nyampai di tempat tinggal ditemukan barang bukti obat narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram disimpan di kulkas,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar.

Mengutip dari Kompas.com, Jefri Nichol mengaku menggunakan ganja karena sedang menyiapkan diri untuk shooting sebuah film.

“(Saya) sangat tegang, karena persiapan film juga,” kata Jefri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Selain itu, ia mengaku tak bisa beristirahat dengan baik beberapa waktu belakangan, sehingga ia mencoba menggunakan ganja untuk mengatasi hal tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengamankan pria berinisial RE.

Mengaku Menyesal Pakai Narkoba, Jefri Nichol: Jangan Dicontoh
Mengaku Menyesal Pakai Narkoba, Jefri Nichol: Jangan Dicontoh (kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

RE diduga sebagai Robby Ertanto, yaitu seorang sutradara film ‘The Exocet’, film baru yang akan dibintangi oleh Jefri Nichol.

Polisi menyebutkan, RE diduga memakai narkotika jenis ganja bersama Jefri Nichol.

Kini, usai berurusan dengan polisi karena kedapatan menggunakan narkobajenis ganja, Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan bahwa Jefri terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjeratnya.

Dalam penjelasannya, Indra mengatakan bahwa Jefri dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilansir oleh GridHot.ID dari PMJNews, tersangka yang memasok ganja ke Jefri Nichol dan sutradara terkenal, Robby Ertanto adalah sosok yang berprofesi sebagai dokter dan desainer.

4 Hal dari Pernikahan Mewah Tania Nadira, Tania Klarifikasi Biaya Rp 10 Miliar, Gaun Full Swarovski

Hal yang mengejutkan lainnya, HR sang tersangka oknum dokter tersebut kini sedang menempuh pendidikan spesialis di Bandung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jaya Selatan, Kombes Indra Jafar.

“Kalo HR ini profesinya sebagai seorang dokter, dan saat ini sedang melanjutkan spesialis di Bandung. AK ini dia seorang desainer pakaian, itu aktivitasnya sehari-hari,” ungkap Kombes Indra saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (01/08/2019) malam.

HR mulanya ditangkap di sebuah mess di Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan HR, polisi mengamankan ganja seberat 106.3 gram.

Ganja yang disita dari tangan HR, pria yang berprofesi sebagai dokter masih berupa batang tumbuhan.

Menurut Indra, Jefri Nichol tak langsung mendapatkan ganja dari HR, namun melalui rekannya berinisial RE.

"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

5 Momen Viral Populer : Kronologi Polisi Digampar Istri Cemburu, Gara-gara Gendong Korban Kecelakaan

Tersangka, pemasok ganja pada Jefri Nichole, HR (dokter) dan AK (desainer) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subrider Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman minial 4 tahun sampao 12 tahun penjara dan denda minimal 800 juta, maksimal 8 miliar rupiah.

Ada sebuah hal unik, oknum dokter tersebut menolak saat polisi minta penutup kepalanya dibuka.

"Buka saja ya penutupnya, artis saja dibuka kok," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Namun, akhirnya, HR menuruti permintaan polisi namun tetap menggunakan masker hingga hanya yang terlihat hanya bagian matanya saja.

Sementara itu Jefri Nichol mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kini menjeratnya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jefri, Aga Khan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2019).

MotoGP Brno Ceko: Marc Marquez Bakal Start Terdepan

"Kita baru saja pengajuan asesmen rehabilitasi."

"Yang memastikan (rehabilitasi atau tidak) kan nanti hasil asesmen," ucap Aga.

Aga mengatakan, saat ini pihaknya ingin fokus agar pengajuan rehabilitasi Jefri Nichol dikabulkan.

Ia tak mau memecah konsentrasi dengan mengurusi hal lainnya, termasuk kontrak kerja Jefri dengan pihak lain.

"Ya, kita belum bisa bahas itu (kontrak kerja), kita fokus ke pengajuan rehabilitasi."

"Tapi itu akan ke tahap kedua, mungkin nanti akan saya kabari," ucap Aga, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved