Diberi Hukuman Ringan, Penjual Martabak Pembuang Sampah Sembarangan di Sukoharjo Didenda Rp 150 Ribu
MM (22) Seorang penjual martabak Asal Tegal di Pasar Cuplik di jatuhi denda sebesar Rp 150 ribu oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (5/8/2019).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - MM (22) Seorang penjual martabak Asal Tegal di Pasar Cuplik di jatuhi denda sebesar Rp 150 ribu oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (5/8/2019).
Vonis jauh lebih ringan dari ancaman Perda nomor 1 Pasal 34 tahun 2011 juncto pasal 43 tentang pengolahan sampah dengan maksimal hukuman penjara 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta.
Menurut Kabid Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, MM sengaja disidangkan untuk memberi pelajaran bagi masyarakat.
• Buang Sampah Sembarangan, Seorang Penjual Martabak di Pasar Cuplik Terancam Denda Rp 50 Juta
Menurutnya vonis yang dijatuhkan hakim sudah cukup, untuk dijadikan shock therapy bagi masyarakat.
"Bukan besar kecilnya denda, namun kita melihat dampak pada masyarakat, jadi bisa ada pembelajaran bagi masyarakat," katanya.
Dia berharap, dengan adanya contoh kasus seperti ini, masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Karena membuang sampah sembarangan di Sukoharjo ada proses hukumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agustinus Setiyono mengatakan pihaknya akan terus berburu oknum-oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Jika kita temukan lagi, ya akan kita pidanakan," katanya.
Menurutnya, DLH telah menyediakan tempat-tempat yang dijadikan lokasi pembuangan sampah, seperti TPS yang tersebar di tiap kecamatan dan TPA.
• Dulunya Penuh Sampah, Kini Sungai Pusur Klaten Disulap Jadi Obyek Wisata River Tubing
Untuk mengantisipasi masyarakat membuang sampah sembarangan di lokasi tertentu, pihaknya juga akan lebih menggalakan tim cyber sampahnya.
"Tim cyber sampah terus beroperasi di titik-titik yang dijadikan lokasi pembuangan sampah liar, seperti di depan Bulog, depan KPU, dan Jembatan Ngrukem," terangnya.
Selain itu, sosialisasi juga terus ditingkatkan DLH sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak buang sampah sembarangan.
Usai persidangan, MM menolak untuk memberikan statementnya. (*)