Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Daftar Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Khusus Mobil, Mulai dari Rp 5 Juta

Pemilik kendaraan bebas menentukan nomor polisi pada kendaraan masing-masing atau yang disebut dengan nomor pilihan.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Net
pelat unik 

TRIBUNSOLO.COM - Pemilik kendaraan bebas menentukan nomor polisi pada kendaraan masing-masing atau yang disebut dengan nomor pilihan.

Namun, ada biaya yang dipungut untuk membuat nomor pilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses dan biaya yang harus dikeluarkan berbeda dengan mendapatkan nomor polisi pada umumnya.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Anda harus menyiapkan dana lagi untuk membuat nomor pilihan dan relatif jauh lebih besar.

Biaya untuk empat angka dan huruf saja paling murah dikenakan Rp 5 juta.

Kakorlantas Polri Instruksikan Polisi Razia Kendaraan Berpelat Nomor Dewa dan Rotator

Sementara yang termahal, untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang, mencapai Rp 20 juta.

Nomor pilihan yang sudah dibayar tersebut berlaku selama lima tahun.

Sama seperti nomor polisi pada umumnya, setiap lima tahun harus membayar lagi sesuai dengan jumlah pelat nomor yang dipakai.

Ketentuan harga sudah diatur dalam keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra mengatakan, sekarang ini, membuat nomor pilihan juga semakin dipermudah.

Sudah bisa dilakukan melalui aplikasi.

Namun, baru di daerah-daerah tertentu saja. 

“Sudah ada tiga kode daerah yang bisa pakai aplikasi, di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Tinggal pilih mau nomornya berapa, bayar PNBP, dan tunggu pelatnya. Satu hari bisa selesai,” ujar Halim ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2019).

Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved