PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun Imbas Pemadaman Listrik Massal
Lembah Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) menuntut ganti rugi karena peristiwa mati lampu dengan menggugat Dirut PLN ke PN Jakarta Selatan.
TRIBUNSOLO.COM - Lembah Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) menuntut ganti rugi karena peristiwa mati lampu dengan menggugat Dirut PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka mendaftarkan gugatan class action atau gugatan yang mewakili kelompok masyarakat.
"Kita mendaftarkan gugatan class action, gugatan ini kita daftarkan terhadap dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugatnya Menteri ESDM," ujar seorang kuasa hukum dari LKBHI, Mulkan Let - Let saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 653/Pdt.4/2019/PN.JKT.SEL.
Mereka menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp 40 triliun karena dianggap insiden mati lampu yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) sangat merugikan masyarakat.
Menurut Mulkan, PLN harus bertanggung jawab atas insiden mati lampu tersebut.
Pemberian kompensasi saja dirasa kurang cukup untuk menutupi kerugian yang dialami masyarakat.
• Serikat Pekerja Tanggapi soal Rencana PLN Pangkas Gaji Karyawan untuk Ganti Rugi Pelanggan
"Dirut PLN menyatakan hanya memberikan kompensasi itu menurut kita opini hukum yang keliru karena di sini PLN coba untuk melepaskan pertanggungjawaban hukum memberikan ganti rugi," kata dia.
Jika gugatan ini dikabulkan, maka PLN selain dinyatakan bersalah juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 40 triliun.
Uang itu nantinya disimpan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masyarakat yang merasa dirugikan karena mati lampu bisa mengajukan biaya ganti rugi dengan membawa bukti-bukti kerugian.
"Buktinya nanti tinggal masyarakat mengajukan, misalnya kebakaran, kebakaran itu seperti apa dibuktikan yang rumahnya kebakar gitu, nanti disampaikan diajukan dalam bentuk permohonan, permohonan itu nanti disampaikan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan," terang dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemandaman listrik pada Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019) ini.
Wilayah terdampak itu meliputi DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat yang jumlah pelangganya mencapai jutaan pelanggan.
"Pelanggan yang terdampak dimungkinkan atau berhak dapat kompensasi," kata Rida dalam jumpa pers di Gedung ESDM, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Rida menyampaikan, besaran kompensasi yang akan diberikan PLN tersebut sekitar Rp 1 triliun.
Ini berdasarkan hasil hitung-hitungan manajemen PLN. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Listrik Padam, LKBHI Tuntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun ke Menteri BUMN dan Dirut PLN"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/meteran-listrik-pln_20160706_192702.jpg)