Sempat Tertunda, KPU Solo Gelar Rapat Penetapan 45 Anggota DPRD Solo
KPU Solo menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo Pemilu 2019, Jumat (9/8/201
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo Pemilu 2019, Jumat (9/8/2019) malam.
Ada sebanyak 45 anggota DPRD Solo Periode 2019-2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
Penetapan dilakukan di Hotel Sahid Jaya Solo dihadiri perwakilan Partai Politik.
• KPU Sukoharjo Tetapkan 45 Anggota DPRD Sukoharjo, Berikut Ini Nama dan Jumlah Perolehan Suaranya
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, pihaknya resmi menetapkan 45 anggota DPRD Solo masa Jabatan 2019 - 2024.
Nurul bersyukur acara berjalan lancar sebab sebelumnya penetapan anggota DPRD 2019 - 2024 ini tertunda dua kali sebelumnya.
"Ini kita tetapkan anggota DPRD terpilih," jelas Nurul pada Wartawan, Jumat (9/8/2019) malam.
Proses selanjutnya setelah penetapan ini, sebanyak 45 anggota DPRD terpilih tersebut akan diusulkan pelantikan ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo melalui Walikota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.
"Kalau untuk anggota 2014-2019 akan habis 14 Agustus 2019 nanti," papar Nurul.
• Soal Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka: Kalau KPU Sudah Buka Pendaftaran Kabarin Saya
Ada dua Surat Keputusan (SK) yang dijadikan dasar KPU Solo dalam penetapan ini.
Pertama SK KPU Penetapan Kursi Perolehan Kursi Parpol Pileg 2019.
Kedua, SK KPU Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Solo Pileg 2019. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kpu-solo-gelar-rapat-pleno-terbuka-penetapan-anggota-dprd-kota-solo.jpg)