Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wiranto Bantah Gugatan Kivlan Zen Soal Perbuatan Lawan Hukum Pembentukan PAM Swakarsa pada 1998

Menko Polhukam Wiranto membantah dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait PAM Swakarsa pada

Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM/Yanuar Nurcholis Majid
Wiranto saat di kediaman almarhum Achmad Daniyal Alfatih di Jalan Tulodong Bawah 4 Lama No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018) malam. 

TRIBUNSOLO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah gugatan Kivlan Zen soal Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.

Di mana Wiranto dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan PAM Swakarsa pada 1998.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Ia menyebut bahwa tudingan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen tidak benar.

"Semuanya itu tidak benar," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Wiranto enggan berkomentar banyak atas gugatan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, ia memastikan, bakal menyampaikan bantahan resmi atas gugatan tersebut.

"Nanti ya, nanti ada bantahan resmi menyeluruh," ujar Wiranto.

Harapan Ibunda Kriss Hatta untuk Anaknya: Semoga Sukses dan Enggak Ugal-ugalan Begini, Tante Nyesek

Ulang Tahun ke-20, Salmafina Tulis Ungkapan Syukur: Terima Kasih Tuhan Selalu Ada saat Aku Sendirian

Update Kasus Kematian Tragis Driver Ojol di Madiun, Istri yang Menghilang Ditangkap di Surabaya

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang "Semuanya Tak Benar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved