Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

OTT KPK di Solo

Jaksa Solo yang Dicari KPK adalah Warga Gedongan Colomadu, Statusnya Tersangka dan Buron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau Satriawan Sulaksono (SSL) untuk menyerahkan diri.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti usai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA), jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

TribunSolo.com mencoba menelusuri informasi terkait Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

Belum ada pihak Kejaksaan Surakarta yang membuka suara soal ini.

Jadi Tersangka Kasus Lelang Proyek PUPKP Yogyakarta, Jaksa Kejari Solo Masih Buron

TribunSolo.com menelusuri di lokasi kediaman Satriawan Sulaksono (SSL) di wilayah Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.

Ketua RT di kawasan Satriawan Sulaksono (SSL) tinggal, Sarjo Handoyo membenarkan ada warganya bernama Satriawan Sulaksono dan bekerja di Kejaksaan Surakarta.

"Ada warga saya namanya Satriawan Sulaksono tapi kalau kasusnya apa dan KPK menetapkan tersangka saya belum tahu," kata Sarjo Handoyo ditemui di rumahnya, Selasa (20/8/2019).

"Saya malah kaget ada kabar itu, beritanya juga belum tahu," kata Sarjo Handoyo.

Tangkap Jaksa Kejari Solo dan Yogya, KPK Kecewa: Peran Pegawasan Malah Menjadi Lahan Memperkaya Diri

Satriawan masih buron

Saat ini, tersangka Satriawan Sulaksono (SSL) belum diamankan oleh KPK.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau Satriawan Sulaksono (SSL) untuk menyerahkan diri.

KPK sendiri telah menetapkan Satriawan sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2019.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Tangkap Jaksa Kejari Solo dan Yogya, KPK Kecewa: Peran Pegawasan Malah Menjadi Lahan Memperkaya Diri

Selain Satriawan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).

Dalam konstruksi kasus itu disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Seorang anggota tim TP4D ini adalah Eka.

Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan.

Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Selanjutnya, Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Mandiri yaitu Gabriella sebagai Dirut, Novi Hartono sebagai Direktur, dan Komisaris dengan inisial NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan milik Gabriella dapat mengikuti dan memenangkan lelang.

"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS) maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," kata Alex.

Jadi Tersangka Korupsi, KPK Minta Jaksa Kejari Solo Serahkan Diri

Selanjutnya, Eka selaku tim TP4D kemudian mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Aki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.

Eka kemudian mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan milik Gabriella itu bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang.

"GYA, NVA, dan NAB kemudian menggunakan bendera perusahaan lain, yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta," ujar Alex.

Ia menyatakan penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan Gabriella itu mendapat peringkat satu dan tiga pada penilaian lelang.

"Pada 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar. Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," kata Alex.

Terdapat beberapa tiga kali realisasi pemberian uang, yaitu pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan.

"Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019, sehingga dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp110.870.000 sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ketiga dalam perkara ini," ujar Alex. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved