Berita Sukoharjo Terbaru
Ibu Pelaku Aborsi di Nguter Sukoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka
SH (22), seorang ibu asal Kecamatan Nguter, Sukoharjo yang tega menggugurkan kandungannya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - SH (22), seorang ibu asal Kecamatan Nguter, Sukoharjo yang tega menggugurkan kandungannya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Sebelum menjadi tersangka, SH terlebih dahulu ditetapkan menjadi saksi oleh penyidik dari Polsek Nguter.
Proses pemeriksaan SH sempat tertunda, karena kondisi kesehatan SH paska melakukan aborsi sangat lemah.
Manurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, penetapan tersangka SH ini karena tega melakukan praktik aborsi terhadap janinnya yang sudah berusia 7 bulan dalam kandungan.
Namun karena kondisi SH yang masih butuh perawatan paska aborsi, dia belum menjalankan kurungan penjara.
"SH saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun masih tahanan rumah, mengingat kondisinya yang masih lemah usai melakukan aborsi," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/8/2019).
Sebelum SH, polisi terlebih dahulu menetapkan kekasih SH berinisial DP (22) sebagai tersangka.
• Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pencurian Arca di Tawangmangu Karanganyar Dapat Digagalkan Warga
• Sinta Nuriyah Teringat Pesan Gus Dur soal Papua: Tak Ada Alasan Merendahkan Mereka
• Daftar 20 Nama Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi Profile Assessment
Mereka diketahui telah melakukan aborsi hasil hubungan gelap mereka, sehingga menewaskan janin laki-laki berusia 7 bulan pada 6 Agustus 2019 lalu.
"DP membeli obat aborsi yang didapat dari Internet, ada beberapa jenis obat yang dibeli, dan diminumkan kepada SH," jelasnya.
Akibat perbuatannya, sepasang kekasih ini terancam pasal 75 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi, dengan 10 tahun. (*)