STNK Hilang? Begini Caranya Membuatnya tanpa Calo
Sehingga pemohon STNK yang hilang tidak perlu menggunakan jasa calo, yang akan menambah biaya pembuatan STNK yang akibat STNK lama hilang.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tanpa disengaja, seringkali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang.
Untuk memproses pembuatan STNK yang baru karena STNK hilang, caranya tidak terlalu sulit.
Sehingga pemohon STNK yang hilang tidak perlu menggunakan jasa calo, yang akan menambah biaya pembuatan STNK yang akibat STNK lama yang hilang berlipat ganda.
Ada beberapa langkah dan beberapa berkas yang harus disiapkan untuk mengurus STNK baru akibat STNK yang lama hilang.
Langkah pertama yaitu membuat surat kehilangan di Polsek terdekat, atau bisa juga di Polres.
Di Sukoharjo, alamat Mapolres Sukoharjo berada di Jl Jaksa Agung R. Soeprapto, Sukoharjo.
Setelah itu, ada beberapa berkas yang harus disiapkan sebagai lampiran pembuatan STNK baru karena STNK yang lama hilang, yaitu KTP sesuai identitas STNK.
Siapkan KTP asli dan fotokopi KTP.
• Tak Ada Razia Pajak tapi Pengendara Bawa STNK yang Mati Bisa Kena Tilang
Lalu BPKB asli dan fotokopi, atau bisa juga dengan surat keterangan dari leasing.
Dan surat keterangan penyiaran radio atau bukti pembuatan iklan di media cetak.
Kemudian mengurus legalisir surat kehilangan di kantor Lantas, yang menerangkan STNK tidak dalam masa tilang.
Kantor Lantas Polres Sukoharjo berada di Jalan Jendral Sudirman, Sukoharjo, atau berada didepan Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo.
Setelah berkas lengkap, pemohon tinggal mengajukan pembuatan STNK baru di kantor Samsat.
Di Sukoharjo, kantor Samsat berada di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Sukoharjo, atau sebelah utara Polres Sukoharjo.
Pemohon terlebih dahulu mengisi formulir, lalu mengurus cek fisik kendaraan di Samsat.
Kemudian pemohon mengajukan pembuatan STNK baru dan membayar biaya administrasi.
Langkah terakhir, pemohon menerima STNK yang baru. (*)