Berita Karanganyar Terbaru
Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Arca Tawangmangu
Satu dari tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian arca di Tawangmangu ditetapkan oleh penyidik Polres Karanganyar sebagai tersangka.
Penulis: Reza Dwi Wijayanti | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satu dari tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian arca di tempat bertapa Tawangmangu ditetapkan oleh penyidik satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar sebagai tersangka, Senin (26/8/2019).
Sebelumnya kasus pencurian arca tersebut terjadi di Sendang Bancolono, tepatnya di Tlogodringo RT 4 RW 7, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Dalam pencurian tersebut terdapat tiga pelaku yang berhasil ditangkap warga saat berusaha melahirkan diri.
• Pelaku Pencurian Arca di Tawangmangu Karanganyar Semuanya Warga Luar Soloraya
Aksi tiga pelaku tersebut dapat digagalkan warga di kawasan Blumbang Tawangmangu.
Para pelaku sempat membawa seorang anak kecil saat melangsungkan aksi pencuriannya.
Tiga pelaku tersebut diantaranya AB (46) asal Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang bekerja sebagai security tambang batu bara di PT. Pasir Primacul Indonesia Kalimantan Timur.
AB merupakan mantan TNI-AD tahun 2014 yang diberhentikan tidak dengan hormat, dengan pangkat Sertu dari Anggota Kodim Magetan Jawa Timur.
Kedua, SP (47) asal Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang bekerja sebagai Satpam di BRI cabang Madiun.
Terakhir, AH (43) asal Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang bekerja sebagai buruh.
• Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pencurian Arca di Tawangmangu Karanganyar Dapat Digagalkan Warga
Kasat Reskrim Karanganyar AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan jika penetapan satu nama tersebut sudah dilakukan melalui serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan.
“Kita menetapkan AB sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” katanya.
Sedangkan dua pelaku lainnya yakni SH dan AH hanya diajak jalan-jalan dan tidak mengetahui jika AB akan melakukan aksi pencurian. (*)