Farhat Abbas Yakin Bisa Penjarakan Hotman Paris atas Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi
Farhat Abbas mengaku tak gentar melanjutkan laporannya terhadap Hotman Paris. Ia yakin bisa memenjarakan Hotman Paris.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas mengaku tak gentar melanjutkan laporannya terhadap Hotman Paris.
Menurut Farhat Abbas, mungkin saja Hotman bisa lolos dari sejumlah kasus hukum.
Namun ia yakin bisa memenjarakan Hotman Paris terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Terlebih, Hotman Paris dianggap hanya alibi dengan mengakui bahwa handphonenya hilang.
Ia juga mengku tidak mengunggah video porno tersebut di Instagram.
“Mungkin ada kasus tertentu, dalam kecelakaan tol dia (Hotman) bisa lolos, penganiayaan artis dia lolos, yang jelas, yang ini silahkan aja bagaimana mereka mengunakan kalau ilmu hilang HP digunakan polisi bisa mempercayai,” kata Farhat Abbas ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Farhat berharap, kasus ini bisa diusut hingga tuntas oleh penyidik. Ia sebagai pelapor, siap memberi bukti kuat untuk membuktikan tuduhannya.
• Hanya Satu Kata, Reaksi Anak Donald Trump Saat Lihat Cincin Berlian di Jari Hotman Paris
Bagi Farhat, selembar surat bukti kehilangan handphone dari Hotman Paris tidak bisa meloloskannya dari hukum.
Terlebih, akun Hotman yang diduga menyebarkan konten video porno sudah terverifikasi.
“Tidak semudah itulah, yang sudah terverifikasi, apapun alasannya pemilik akun itulah yang bertanggung jawab, masalah yang menyakut kehilangan masalah hakim nanti yang jelas mereka harus jujur dan transparan,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap akun @hotmanparisofficial di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019 lalu.
Terkait laporan itu, Andar dan Farhat menuduh akun @hotmanparisofficial telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Namun, kini konten asusila tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik Hotman Paris.
Hotman dikenakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun, Hotman Paris membantah menyebarkan pornografi lewat akun instagramnya.
Ia mengaku kehilangan ponselnya ketika di Bali. (Tribunnews.com/Nurul Hanna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Farhat Abbas Yakin Hotman Paris Tak Bisa Lolos Dari Kasus Video Porno"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/farhat-abbas-kritik-psi.jpg)