Berita Karanganyar Terbaru
DPRD Karanganyar Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang III, Fokus: Perda RTRW
DPRD Karanganyar menggelar rapat paripurna penetapan peraturan daerah rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW), Selasa (27/8/2019).
Penulis: Reza Dwi Wijayanti | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar menggelar rapat paripurna penetapan peraturan daerah rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW), Selasa (27/8/2019).
Acara berlangsung di gedung DPRD Karanganyar dengan diikuti 26 anggota DPRD dari 45 anggota DPRD periode 2014-2019 yang ada.
Rapat paripurna tersebut membahas tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Karanganyar tahun 2013-2032.
Bedasarkan pantauan Tribunsolo.com rapat paripurna hanya berlangsung sekitar 30 menit.
• Sempat Viral,Rusmini Dikabarkan Meninggal, Ini Pesan Terakhir Untuk Sang Anak yang Injak Kepalanya
• Jawab soal Gaston Castano Numpang Hidup Mendiang Julia Perez, Nia Anggia: Semua Juga Tahu
• Belum Mau Berkomunikasi dengan Siapapun, Mahasiswa Papua di Surabaya Pasang Spanduk Kami Tolak
Meski demikian rapat paripurna berjalan dengan lancar dan khidmat.
Di akhir rapat paripurna Bupati Karanganyar Juliyatmono memberikan piagam penghargaan kepada para anggota dewan yang diwakili oleh pimpinan.
Menurutnya pemberian piagam penghargaan untuk mengapresiasi kinerja anggota DPRD yang lalu.
Selain itu, Juliyatmono menyampaikan agar dilakukan peninjauan dan perubahan kembali terhadap RTRW yang lama.
"Perda yang lama untuk mengembangkan kawasan industri sangat terbatas," katanya.
Sedangkan perkembangan wilayah Karanganyar cukup strategis, terutama dengan adanya akses pintu tol.
"Perlunya menarik investor sebanyak mungkin, untuk membuka peluang kerja bagi warga Karanganyar," tutupnya. (*)