Konflik Keraton Solo, KGPH Puger Kaget ada Surat Pengusiran dari Raja Solo
Konflik Keraton Solo, KGPH Puger Kaget ada Surat Pengusiran dari Raja Solo
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kangjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger mengaku kaget mendengar kabar surat peringatan raja pada kerabatnya untuk mengosongkan tanah dan bangunan.
Apalagi KGPH Puger juga mendengar alasan dikeluarkannya surat tersebut berdasarkan perjanjian damai dirinya dengan Raja Surakarta Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi.
• Raja Keraton Solo Surati 14 Kerabat Agar Mengosongkan Tanah & Bangunan, Kerabat Merasa Terusir
• Ini 14 Nama Kerabat Keraton Solo yang Disurati Raja untuk Kosongkan Tanah dan Bangunan
KGPH Puger mempertanyakan terkait hal tersebut, sebab tidak ada kaitannya antara perjanjian dan surat pengosongan tanah dan bangunan.
"Saya dengar informasi, jika perjanjian damai antara saya dengan Raja Surakarta Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi dijadikan salah satu dasar dikeluarkannya surat peringatan kepada warga masyarakat dan badan hukum," kata KGPH Puger.
KGPH Puger mengatakan, dia sudah meninggalkan kraton sejak 2017 silam.
Sejak saat itu, dia sudah tak pernah lagi berkegiatan di Kraton, dan tergabung dengan ormas atau badan hukum apapun, yang memanfaatkan lahan keraton tanpa izin Raja.
KGPH Puger juga menganggap, andaikata munculnya surat peringatan itu ditujukan kepada kerabat Raja lainnya, maka hal itu dianggapnya sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan Pemerintah.
"Lho pak Wiranto selaku Menkopolhukam, kan sudah menyatakan konflik keraton sudah selesai? Katanya sudah rukun? Lha ini kok masih muncul masalah lagi? Ini jelas tidak menghormati keputusan pemerintah," ujarnya.
Selain itu, Gusti Puger juga menegaskan jika hingga saat ini, dirinya belum pernah diajak Hangabehi untuk berkomunikasi.
"Sinuhun belum berkomunikasi apapun dengan saya," terang dia.
Bila memang sudah rukun harusnya ada pembicaraan baik dengan cara kekeluargaan, bukan dengan surat peringatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/puger_20170920_141331.jpg)