Kuasa Hukum Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan karena Masa Penahanan Berakhir

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mempertanyakan penahanan yang dilakukan kepada kliennya.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

TRIBUNSOLO.COM - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mempertanyakan penahanan yang dilakukan kepada kliennya.

Pasalnya, Insank mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak melakukan perpanjangan terhadap masa penahanan kliennya yang telah berakhir pada 15 Agustus 2019 lalu.

"Penahanan Ibu Ratna menjadi kewenangan pengadilan tinggi dan surat penahanan dari PT telah berakhir di 15 Agustus 2019 tidak ada perpanjangan lagi," ujar Insank saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019), seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Menurut Insank, selayaknya kliennya dibebaskan.

Dirinya menyebut penahanan yang dilakukan terhadap Ratna ilegal, jika tidak ada perpanjangan.

Insank akan meminta kliennya dikeluarkan dari Rumah Tahanan karena tidak ada surat penahanan lanjutan.

Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Berharap Hukuman Lebih Ringan

"Senin minggu lalu kami sudah menanyakan surat penahanan lanjutan ke pihak petugas Rutan Polda namun tidak ada juga," tutur Insank.

Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.

JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Masa Penahanan Berakhir, Kuasa Hukum Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved