Soal Santunan kepada Korban Tol Jagorawi, Dul Jaelani: Terima Kasih untuk Ayah
Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan Dhani telah lalai dalam menyantuni keluarga korban kecelakaan, Dul tidak menyinggungnya.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.
Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Dewa 19 Disebut Band Bertarif Mahal, Dul Anak Ahmad Dhani: Honorku Paling Gede
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Santuni Korban Kecelakaan Tol Jagorawi, Dul Jaelani: Terima Kasih Ayah"
Penulis : Tri Susanto Setiawan