Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

RUU KPK Disahkan, Refly Harun: Banyak Elite Waswas dengan KPK Karena Namanya Disebut Sejumlah Kasus

Refly mulanya menulis bahwa KPK selalu diganggu dalam melakukan tugas memberantas korupsi.

Editor: Hanang Yuwono
(Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

"Masyarakat menilai kalau sesungguhnya, kalau kita baca protes dan lain sebagainya, memang seperti ada upaya untuk melemahkan, baik dari dalam maupun dari luar," imbuhnya.

Refly Harun mencontohkan hal-hal yang bisa melemahkan KPK, termasuk lobi-lobi politik terkait seleksi pimpinan KPK.

"Dari dalam misalnya begini, sudah menjadi rahasia umum, biasanya dalam pemilihan komisioner KPK itu lobi politiknya itu mulai dari pembentukan Pansel sampai kemudian terpilih," ujar Refly Harun.

Menurut REfly sosok pimpinan KPK yang menjabat bukanlah sosok yang tak diduga oleh publik.

"Ya dan biasanya yang terpilih itu sosok yang paradoksal," jelas Refly Harun.

"Saya bahasanya halus, sosok yang bukan berada dalam ruang imajinasi publik," tambahnya.

Refly Harun lantas menjelaskan soal revisi Undang-Undang KPK.

"Yang kedua, kalau kita berbicara tentang RUU KPK ini, terlepas dari melemahkan atau menguatkan, kita harus melihat teks dan konteksnya, ini paling fair, teksnya itu dilihat di RUU-nya, nah konteksnya itu macam-macam, mau berakhirnya DPR yang tinggal 15 hari ini."

"Saya bicara konteksnya dulu, kalau kita kaitkan dengan proses pembentukan undang-undang yang baik, itu ada transparansi, partisipatif.Sekarang persoalannya adalah, ketika pembahasan digebyer seperti ini, bahkan draft yang solid pun kadang-kadang beberapa pihak menyatakan tidak mendapatkannya," ungkap Refly Harun.

OIeh karena itu, ia kemudian mempertanyakan bagaimana cara memenuhi asas transparansi dan partisipatif dalam waktu 15 hari.

Refly Harun kemudian menanggapi soal kewenangan Dewan Pengawas KPK, SP3 dan pegawai KPK yang dijadikan PNS.

"Sekarang pertanyaannya, ada poin tentang dewan pengawas, ada poin tentang SP3, ada poin pegawai di-ASN-kan," ujar Refly Harun.

"Saya lihat misalnya dewan pengawas, saya merasa ada sedikit misleading di masyarakat, dan mungkin RUU itu.Kita bicara dewan pengawas, tapi sesungguhnya kalau kita bicara materinya itu dewan perizinan.Karena tugas dari dewan pengawas itu memberikan izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," ujarnya.

Refly Harun kemudian menyoroti soal teknis penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK.

Menurutnya, jiak harus izin terlebih dahulu, maka target KPK pasti akan kabur terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved