Cara Unik PT KAI Buat Jera Penerobos Palang Perlintasan Rel dengan Hukuman Push-Up dan Bernyanyi

Belasan orang dihukum push-up dan bernyanyi oleh petugas kerena ketahuan menerobos saat sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan rel Solo

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Purwosari Solo, Rabu (18/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belasan orang dihukum push-up dan bernyanyi oleh petugas gabungan kerena ketahuan menerobos saat sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Solo, Rabu (18/9/2019).

Sosialisasi dilakukan di perlintasan rel PT KAI di kawasan Pasar Nongko, Gilingan, dan Purwosari.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mangatakan, kegiatan sosialisasi Keselamatan di perlintasan kereta api ini dilakukan mengingat banyak kejadian kecelakaan di perlintasan rel tersebut.

"Mereka yang ketahuan menerobos palang saat kami lakukan sosialisasi langsung dihentikan dan diminta untuk push-up yang cowok dan yang cewek suruh bernyanyi," kata Eko.

Kronologi Kecelakaan Mobil vs Kereta Api di Perlintasan Purwosari, KAI Jawab Isu Palang Tak Ditutup

Menurut Eko, ada belasan orang yang terkena sanksi tersebut.

Sosialisasi pada masyarakat ini dilakukan agar menekan kasus kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang.

Eko mengungkapkan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.

Dia menjelaskan, perlintasan sebidang muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Pemkot Solo akan Realisasikan Pembangunan Flyover Purwosari Mulai Agustus 2019

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," jelasnya.

Sesuai undang-undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 94 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Kemudian penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

"Adapun petugas yang ikut dalam sosialisasi PT KAI, kepolisian, Dishub Solo dan komunitas," aku dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved