Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

RKUHP: Peternak yang Biarkan Hewannya Injak-injak Kebun Bisa Kena Denda 10 Juta atau Dirampas Negara

Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR
Ternak kambing seorang warga Dusun Gondang, Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, yang hidup pascaserangan macan, Jumat (23/11/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), diatur larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran di lahan orang yang ditanami bibit.

Jika dibiarkan, pemilik hewan ternak itu bisa dikenakan denda.

Jadi, kalau tak mau dipidana, pemilik harus menjaga hewan ternaknya baik-baik agar tak main ke kebun tetangga.

Aturan soal itu disebutkan dalam bagian ketujuh RKUHP, soal gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.

Baca: Pasal Zina Dan Kumpul Kebo Dalam RKUHP Berpotensi Lahirkan Penegak Moral

Dalam Pasal 278, disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, dalam Pasal 279, diperjelas larangan hewan ternak jalan-jalan di lahan yang disiapkan untuk ditanami.

Berikut bunyi aturannya: 

“Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Kemudian dalam Ayat (2) Pasal 279, disebutkan bahwa ternak tersebut dapat dirampas untuk negara.

Pada KUHP lama, larangan soal ini juga diatur dalam Pasal 548.

Hanya saja, pidana dendanya ringan, maksimal Rp 225.

Baca: Catat, Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Aduan Kepala Desa

Lalu, dalam Pasal 549 yang isinya sama dengan Pasal 279, denda yang dikenakan maksimal Rp 375.

Revisi KUHP hanya menyesuaikan nilai dendanya dengan nilai rupiah saat ini.

Soal ternak juga diatur di bagian ketujuh soal Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved