RKUHP: Peternak yang Biarkan Hewannya Injak-injak Kebun Bisa Kena Denda 10 Juta atau Dirampas Negara

Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR
Ternak kambing seorang warga Dusun Gondang, Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, yang hidup pascaserangan macan, Jumat (23/11/2018). 

Dalam Pasal 343 huruf e, disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya akan dikenakan pidana denda maksimal Rp 10 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RKUHP: Peternak yang Unggasnya Main di Kebun Orang Terancam Denda Rp 10 Juta"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved