Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Posisinya Digeser oleh Mulan Jameela, Fahrul Rozi: Ini Akan Membuat Kekacauan Hukum Nasional

Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR-RI oleh KPU, dipandang akan menjadi preseden buruk dan membuat kekacauan hukum secara nasional.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Mulan Jameela menggunakan hak pilihnya di TPS 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019) 

TRIBUNSOLO.COM - Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR-RI oleh KPU, dipandang akan menjadi preseden buruk dan membuat kekacauan hukum secara nasional.

Hal tersebut, disampaikan oleh Fahrul Rozi, caleg Gerindra yang ikut diberhentikan oleh DPP Partai Gerindra bersama Ervin Luthfi dan digantikan oleh Mulan Jameela.

"Ini akan berdampak luas bagi parpol, karena bisa menjadi yurisprudensi atau contoh bagi para caleg lain se-Indonesia dan akan membuat kekacauan hukum nasional," jelas Fahrul saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Minggu (22/9/2019) malam.

Selain Mulan Jameela, Ini Daftar 13 Artis yang Akan Jadi Anggota DPR RI

Fahrul sendiri menyesalkan sikap DPP Partai Gerindra yang tidak menempuh upaya hukum banding setelah keluar putusan PN Jaksel hingga para kader bersengketa.

"Harusnya pihak tergugat yaitu ketua umum partai dan DPP banding, tapi tidak dilakukan, seakan-akan pihak DPP membiarkan para kadernya bersengketa, khususnya para caleg," katanya.

Fahrul sendiri melihat, jika melihat dari putusan PN Jakarta Selatan dengan penggugat Mulan Jameela cs, sebenarnya dirinya tidak dipecat.

Namun, menjadi imbas dari pelaksanaan eksekusi putusan PN Jaksel karena dari sisi administrasinya memang seperti itu.

Fahrul menyampaikan, langkah DPP Gerindra yang mengeksekusi putusan PN Jakarta Selatan dan meloloskan Mulan Jameela akan dilawannya dengan gugatan secara hukum dan menguji putusan PN Jaksel tersebut.

Terpisah, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Padjadjaran Garut, Hasanudin melihat penetapan anggota DPR-RI pada Pemilu 2019 dilakukan dengan metode sainte league yaitu berdasarkan suara terbanyak hingga diketahui Ervin Luthfie ditetapkan menjadi anggota DPR-RI karena meraih suara terbanyak ketiga di Partai Gerindra.

Jika ada sengketa terkait raihan suara atau kecurangan, menurut Hasanudin menjadi jurisdiksi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.

Namun, tidak ada sengketa di MK terkait Ervin Luthfi.

"Gugatan di PN Jaksel bukanlah sengketa sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017, makanya tidak mengikat proses penentuan caleg terpilih," katanya.

Keputusan KPU terbaru yang mengganti caleg terpilih, dengan cara menggunakan dasar ruang lingkup UU Parpol soal syarat keanggotaan sebagai pintu masuk mengakali pergantian caleg, menurut Hasanudin bisa berimplikasi luas pada kepatuhan sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

"Ini bisa berimplikasi luaa pada tidak dipatuhinya siatem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak menjadi kebijakan partai politik," katanya.

Karenanya, keputusan KPU menetapkan Mulan Jameela dengan menyetujui Pergantian Antar Waktu adalah rancu dan tidak menghormati hasil Pemilu yang ditetapkannya sendiri dan berpotensi melanggar hukum.

"Soal istilah PAW ini, padahal yang bersangkutan kan belum dilantik, ini kerancuan yang nyata," tegasnya.

Jelang Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Begini Unggahan Mulan Jameela soal Doa yang Diijabah

Seharusnya, jika ada kebijakan internal partai soal PAW, harusnya Ervin Luthfi dilantik terlebih dahulu dan kemudian diproses PAW jika memang ada permintaan partai.

KPU harus konsisten dengan keputusannya dan menghormati proses Pemilu demi kepasrian hukum penyelenggaraan Pemilu.

"Jika mekanisme PAW tanpa pelantikan dan disetujui KPU, ini menunjukkan KPU bekerja tidak sesuai undang-undang, tapi berdasarkan kebijakan partai, ini bahaya bagi proses demokrasi," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulan Jameela Anggota DPR, Ini Komentar Fahrul Rozi, Caleg yang Digantikan"
Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved