Uang Koin Rp 500 dan Rp 1.000 Masih Layak Edar dan Sah untuk Transaksi
BI menegaskan uang logam termasuk pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 adalah uang NKRI yang hingga saat ini masih layak beredar dan menjadi alat transaksi sah
TRIBUNSOLO.COM - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang logam termasuk pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 adalah uang NKRI yang hingga saat ini masih layak beredar dan menjadi alat transaksi yang sah.
"Jadi kalau ada masyarakat atau pihak perbankan atau ada masyarakat yang menyatakan tak layak beredar itu salah sekali, sebab sampai saat ini masih layak," kata Ketua Tim Ekspedisi Kas Keliling Pulau terluar, terdepan dan tertinggal (3T), Nurdin Elon di Desa Nggorang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, seperti dikutip Antara, Senin (23/9/2019).
Hal ini disampaikan menyusul adanya keluhan dari masyarakat di desa itu yang menyatakan bahwa beberapa perbankan di wilayah Kabupaten Manggarai dan beberapa warung atau kios di kabupaten itu tak menerima penukaran uang rupiah logam.
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Nurdin mengatakan, sebagai Bank Sentral pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut agar tak menjadi masalah ke depannya.
"Sosialisasi untuk hal tersebut justru sudah sering kita lakukan, baik kepada bank-bank maupun kepada masyarakat," tutur dia.
• Empat Uang Kertas Paling Unik di Dunia, Ada yang Hanya Seujung Kuku Besarnya
Tetapi lanjut Nurdin, semuanya kembali lagi kepada masyarakatnya itu sendiri, apakah mau mendengarkan imbauan dari BI atau tidak.
Kegiatan ekspedisi kas keliling sendiri kata dia memang bertujuan untuk hal tersebut, disela-sela penukaran uang ada juga sosialisasi ciri keaslian rupiah.
BI sendiri sebut dia, berharap agar kejadian seperti yang dilaporkan oleh masyarakat tidak dilakukan lagi. (Kompas.com/Erlangga Djumena)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Tegaskan Uang Logam Rp 500 dan Rp 1.000 Layak Edar"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/uang-koin-pecahan-rp-1000.jpg)