Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polda Kaltim Tetapkan 30 Tersangka Pembakar Hutan: Semuanya Personal, Tak Ada yang dari Perusahaan

Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto sebut 30 tersangka itu tersebar di Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Berau, dan Kartanegara.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)
Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto saat ditemui di Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (25/9/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan 30 orang tersangka dari 19 laporan polisi pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltim.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto menuturkan ke 30 tersangka itu tersebar di Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur, Berau, dan Kutai Kartanegara.

"Semuanya murni personal. Tidak ada yang dari perusahaan atau koorporasi," ungkapnya usai meninjau Karhutla di sejumlah titik bersama Gubernur Kaltim Isran Noor dan Panglima Kodam IV Mulawarman Mayor Jendral TNI Subiyanto, Rabu (25/9/2019).

Viral Penemuan Ular Berkaki di Lokasi Kebakaran Hutan Riau, Peneliti LIPI Sebut Bukan Kaki

Priyo mengatakan, saat ini titik api dan kabut asap di Kaltim terus mengalami penurunan.

Di sejumlah daerah sudah diguyur hujan, seperti di PPU, Kutai Kartanegara, dan beberapa daerah lainnya.

Sementara, di beberapa daerah lain masih terjadi kabut asap pekat seperti di wilayah Tabang Kabupaten Berau, Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, dan di beberapa titik di Kutai Kartanegara.

"Tapi sudah mulai cerah. Bandara-bandara sudah beroperasi seperti biasanya," ungkap dia.

Saat ini, polres di masing-masing kabupaten dan kota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembakar lahan.

Gubernur Jambi Disebut Pelesiran saat Bencana Kabut Asap, Asisten Pemprov Beri Bantahan

Sejumlah barang bukti diamankan polres di masing-masing kabupaten dan kota seperti excavator Hitachi, chainsaw, bahan bakar hingga korek api.

Para terduga pelaku akan disangkakan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) UU No 41/ 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU RI Nomor 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Kaltim Tetapkan 30 Tersangka Karhutla "
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved