Syarat Maju ke Pilkada Solo 2020 via Jalur Independen, Gibran Rakabuming Butuh 35.870 KTP
Gibran Rakabuming masih memiliki beberapa pilihan jalur usai kesempatannya maju di Pilkada Solo 2020 melalui DPC PDI Perjuangan Solo tertutup
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka masih memiliki beberapa pilihan jalur usai kesempatannya maju di Pilkada Solo 2020 melalui DPC PDI Perjuangan Solo tertutup.
Satu di antaranya adalah melalui jalur Independen.
TribunSolo.com menghubungi KPU Solo menanyakan syarat untuk maju sebagai Independen di Pilkada Solo 2020 nanti.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti membeberkan, untuk maju sebagai calon independen memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, jumlah KTP yang terkumpul harus 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
• PAN Solo Sarankan Gibran Tak Maju di Pilkada Solo 2020, Tapi Tetap Buka Ruang Diskusi Kemajuan Kota
Nurul membeberkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Solo hingga saat ini tercatat sebanyak 421.999 orang.
Jumlah tersebut bila diambil 8,5 persennya, yakni 35.870 KTP.
"Nantinya setiap KTP juga perlu dilengkapi formulir surat pernyataan yang disediakan KPU," papar Nurul Sutarti.
• Gibran Ditolak PDIP Solo, PKS Terbuka Sambut Gibran Bila Ingin Maju Pencalonan Wali Kota Solo
Di sisi lain, saat ini pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk tiga paslon dalam dalam Pilkada 2020.
Anggaran tersebut disiapkan dengan melihat kemungkinan mendaftar.
Yakni PDIP sebagai partai mayoritas, lalu koalisi partai lain dan satu independen.
Sebelumnya, beberapa tokoh menyarankan bila Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju melalui PDI Perjuangan, dia bisa mengambil jalur Independen. (*)