Darren Sterling, Putra Andi Soraya dan Steve Emmanuel Rayakan Ultah ke 17 Tahun, Intip foto-fotonya
Dalam pesta itu, tak terlihat sosok sang Ayah kandung, lantaran Steve Emmanuel masih ditahan karena terkait kasus narkoba.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Steve divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Mantan pasangan Andi Soraya ini tampak tegar mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar."
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim.
Andi Soraya sendiri sebelumnya sempat memberi kesaksian di persidangan.
Andi Soraya mengaku masih membutuhkan Steve untuk membantu pembiayaan anak dari hubungan mereka, Darren Starling.
• Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Pikir-pikir Ajukan Banding
Bagi Andi, Steve mungkin bukan pasangan hidup yang sempurna
Namun ia merupakan sosok yang bertanggung jawab untuk anaknya.
Ia pun khawatir, Darren akan kehilangan sosok ayah.
Tak hanya itu, bisa jadi, secara finansial Darren juga tak bisa lagi terpenuhi.
Sebab, selama ini Darren memang berada di bawah tanggung jawab Steve. Sementara Shawn Adrian dibiayai oleh Andi sendiri.
"Darren bukan hanya kehilangan figur bapak. Tapi secara finansial.. saya repot, karena saya.. (membiayai) Shawn sendiri udah berat buat saya,” katanya.