Nasib Nunung dan Suami Segera Diputuskan, Jaksa Dakwa Pakai 3 Pasal Alternatif
Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk menerima dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntut umum saat ditemui usai sidang.
• Nunung Pilih Masak Sendiri di RSKO karena Nafsu Makannya Bertambah
"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," kata jaksa, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk menerima dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.
"Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU."
"Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya," kata Wijayono dalam persidangan.
• Sosok Lora Fadil, Anggota DPR RI yang Viral karena Bawa 3 Istri saat Pelantikan
Putra Nunung, Bagus Permadi, juga turut hadir dalam sidang perdana ibunya itu.
Sebelumnya diberitakan Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Setelah itu Nunung dan suaminya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Ira Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Nunung dan Suami Didakwa dengan 3 Pasal Alternatif