Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Presiden Jokowi dan Parpol Pendukung Disebut Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK

Jokowi dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Editor: Asep Abdullah Rowi
KOMPAS.com/IHSANUDDIN
Presiden Joko Widodo menyikapi kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta, di Istana Merdeka, Rabu (22/5/2019). Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal pol Tito Karnavian. Hadir pula Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," ungkapnya.

"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat," aku dia.

"Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK: Secepat-cepatnya dalam Waktu Sesingkat-singkatnya

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus.

"Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik, logikannya di mana?," lanjut dia.

Yasonna Laoly yang baru saja mundur dari Menteri Hukum dan HAM juga berpendapat sama.

Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK.

"Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," kata Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi ini diketok.

Yasonna meminta masyarakat tidak langsung berpikiran buruk bahwa revisi bisa melemahkan KPK.

Ia juga meminta masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan perppu.

"Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja," kata Yasonna.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved