Politisi PDIP Solo Dilapokan ke Polisi
Soal Cuitan Putut Gunawan yang Dilaporkan ke Polisi, PDIP Solo Yakini Tak Ada Pelanggaran UU ITE
PDI Perjuangan (DPIP) Solo angkat bicara terkait pelaporan yang menyasar pada Putut Gunawan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PDI Perjuangan (DPIP) Solo angkat bicara terkait pelaporan yang menyasar pada Putut Gunawan.
Bidang Hukum DPC PDIP Solo, Suharsono menilai pelaporan seorang warga terhadap Putut Gunawan yang menjabat Wakil Ketua DPC PDIP Solo serta Ketua Komisi IV DPRD Solo, tidak tepat.
"Tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang ITE," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (2/10/2019).
Lebih lanjut dia menjelaskan, karena dalam postingan Putut yang juga Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota DPC PDIP Solo tersebut, tidak ada transmisi atau penambahan muatan yang mengarah pada penyebaran berita bohong (hoax).
Apalagi menurut dia, postingan yang dibuat Putut dalam media sosial Facebook itu merupakan sebuah fakta dalam berita.
"Karena dia hanya mengutip postingan berita tersebut dan mengunggahnya ke akun pribadi," jelasnya.
"Postingan itu sudah ada di berita TV dan medsos, yang kemudian diposting ulang Pak Putut di akun pribadinya," aku dia membeberkan.
Dia menegaskan, tidak ada transmisi yang isinya berita hoax, pencemaran nama baik dan kesusilaan.
Suharsono menambahkan, laporan aduan tersebut tidak sesuai dengan unsur-unsur Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Kader PDIP dan Ketua Komisi IV DPRD Solo Putut Gunawan Dilaporkan ke Polisi, Kasus #BaswedanEdan?
• Dilaporkan ke Polisi Soal Cuit #BASWEDANEDAN & Mobil PMI Jakarta, Ini Tanggapan Politisi PDIP Solo
"Postingannya kan di akun pribadinya, sehingga tidak pernah ada transmisi dan tidak ada distribusi postingan itu," paparnya.
"Jadi unsur itu tidak dipenuhi," terangnya menekankan.
Dilaporkkan Warga
Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota DPC PDIP Solo yang juga Ketua Komisi IV DPRD Solo, Putut Gunawan di laporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, anggota dewan yang baru dilantik untuk periode 2019-2024 itu, dilaporkan oleh Mulyono (40), warga Bandran Mulyo RT 002 RW 014 Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.