Berita Solo Terbaru
Mendikbud RI: Tidak Boleh Ada Sanksi yang Tidak Mendidik Bagi Pelajar yang Ikut Demo
"Sehingga titik tolak kita itu bukan HAM, kalau HAM mereka punyak hak untuk berekpresi, tapi ada batas dan tempatnya, tidak bisa seenaknya," ujarnya.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi menanggapi keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang akan memberikan sanksi bagi kepala sekolah di wilayahnya yang mengizinkan siswa melakukan demonstrasi.
Dan pernyataan Kapolres Gowa, yang menyatakan polisi tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk para pelajar yang terlibat demonstrasi menolak RKUHP dan Revisi UU KPK.
Menurutnya, sanksi tersebut untuk kepala Sekolah itu sudah diralat oleh Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah.
"Akan kami sisir, yang kurang benar akan diluruskan."
"Tapi rata-rata dinas yang ada di daerah Provinsi dan Kabupaten/kota sudah paham."
• Kebakaran Misterius Kantor BPR Syariah di Palur Karanganyar, Begini Faktanya
• TES KEPRIBADIAN: Fashion Mana yang Menggambarkan Kamu Banget? Ternyata Bisa Ungkap Karaktermu
"Intinya tidak boleh ada yang main sanksi untuk masalah unjuk rasa ini," katanya disela-sela kunjungannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (04/10/2019).
Sementara untuk sanksi tidak dikeluarkannya SKCK untuk para pelajar yang terlibat demonstrasi, dia menolak hal itu.
"Tidak boleh ada sanksi yang tidak mendidik, pendekatannya harus melalui pendidikan," jelasnya,
Menurutnya, para pelajar yang ikut aksi demo memiliki menjadi ide, dan ekpresi yang secara hak boleh disalurklan.
Namun harus ada fungsi manfaat dan tidak mengancam keamanan, tidak menimbulkan kerusakan, dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Mereka (pelajar yang ikut demo) harus dipulihkan kalau mengalami trauma, dan disadarkan atas aksi-aksi yang sifatnya membahayakan," imbuhnya.
Namun dia menyanyangkan keterlibatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, karena jika dilihat segi manfaat, menurutnya anak-anak ikut unjuk rasa tidak ada manfaatnya.
• Viral Jenazah Sujud di Jombang, Cekcok Cinta Segitiga Berujung Penikaman oleh Seorang Tukang Becak
"Yang ada malah efek kerusakan, seperti ada patah tangan, ada yang gagar otak."
"Sehingga titik tolak kita itu bukan HAM, kalau HAM mereka punyak hak untuk berekpresi, tapi ada batas dan tempatnya, tidak bisa seenaknya," ujarnya.
Jika ekspresi dilampiaskan hingga mengancam kemanan dan menimbulkan kerusakan, keselamatan, itu dilarang.
"Jadi jangan dilihat dari aspek haknya, tapi dari UU perlindungan anak, yang mana kita melindungi juga berusaha untuk anak," pungkasnya. (*)