Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Pemilik Agen Travel Bodong Asal Bayuwangi Jawa Timur Diamankan Polres Sukoharjo

Pemilik agen travel Smart Tour and Trip Organizer asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial V diamankan Sat Reskrim Polres Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -Pemilik agen travel Smart Tour and Trip Organizer asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial V diamankan Sat Reskrim Polres Sukoharjo.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, V diamankan setelah menghadiri panggilan keduanya.

Saat datang, dia tidak didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, V sempat mangkir, saat dipanggil Satreskrim Polres Sukoharjo beberapa waktu lalu.

"Dia pada panggilan ke-2 hadir, lalu kita periksa sebagai saksi," katanya saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Jumat (4/10/2019).

Sebelumnya, V dilaporkan koordinator travelnya berinisial YSS warga Grogol pada April 2019 lalu.

YSS melaporkan V karena gagal memberangkatkan 18 orang yang sudah membayar lunas untuk tour ke Jepang melalui agen travel travel Smart Tour and Trip Organizer milik V.

"Saat kita melakukan pemeriksaan, dia mengakui adanya paket tour ke Jepang senilai Rp 10 juta per orang."

"Namun itu hanya kedoknya untuk mendapatkan uang, yang dia gunakan untuk menutup utangnya," jelasnya.

Dapat Uang Cerai, Wanita Ini Jadi Orang Terkaya ke-15 di AS, Ternyata Janda Bos Amazon

Kisah Haru Gadis Cantik yang Meninggal Saat Baca Al Quran,Ternyata Dua Kakaknya Meninggal Saat Salat

Kebakaran Misterius Kantor BPR Syariah di Palur Karanganyar, Begini Faktanya

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah V melalui serangkaian pemeriksaan, dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Gede Yoga menambahkan, hingga saat ini laporan terhadap V baru dari YSS, belum ada laporan lainnya.

"Sementara laporan baru dari Pokres Sukoharjo, untuk laporan dari Jawa Timur saya belum mengetahui," jelasnya.

Terpisah, pengacara YSS, Aditya menambahkan V dilaporlan dengan dugaan tindak penipuan jo penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 378 jo 372 KUHP.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi kedepannya.

Dan semoga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Bagi masyarakat yang menjadi korban V, dan belum melapor, saya harap mereka segera melapor ke pihak kepolisian," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved