Berita Sukoharjo Terbaru
Wanita asal Banyuwangi Tipu Belasan Warga Sukoharjo, Ratusan Juta Rupiah Dipakai Bayar Utang
Wanita asal Banyuwangi Tipu Belasan Warga Sukoharjo, Ratusan Juta Rupiah Dipakai Bayar Utang
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
"Bagi masyarakat yang menjadi korban V, dan belum melapor, saya harap mereka segera melapor ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Arisan Online
Sebelumnya, kasus penipuan berkedok arisan online juga terjadi di Sukoharjo.
Arisan online fiktif yang dimotori TR (29), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, disangkakan pihak kepolisian pasal Penipuan dan penggelapan.
TR yang merupakan tersangka disangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 373 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (2/9/2019).
Sebelumnya, pihak kepolisian masih mempertimbangkan untuk menjerat TR dengan pasal penipuan atau pelanggaran ITE.
Hal ini mengingat arisan online fiktif yang dijalankan TR menggunakan media sosial via whatapp.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus arisan online fiktif, mengingat pelapor di Polres Sukoharjo baru satu orang.
Sementara menurut pengakuan TR, ada 25 orang yang menjadi peserta arisan online fiktif tersebut.
"Yang bersangkutan beraksi seorang diri."
"Awalnya arisan online ini normal, karena ada yang macet dalam pembayaran arisan online tersebut jadi fiktif," terangnya.
Dalam pemeriksaan TR, Polres Sukoharjo berkoordinasi dengan Polresta Surakarta, karena sebagian pelapor melaporkan di Polresta Surakarta.
Dari tangan TR, polisi menyita sebuah ATM, satu buku rekening, satu unit HP, dan pihaknl kepolisian mengamankan cetakan rekening koran.
Saat ini, TR mendekam di tahanan Polres Sukoharjo untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. (*)