Miris, Hidup Sebatangkara dan Kekurangan, Nenek 85 Tahun Asal Magetan Ini Baru Mengurus KTP
Lebih dari 10 tahun tak memiliki kartu identitas karena dokumen pindah domisili yang dimilikinya hilang, Mbah Siah (85) harus mengurus kembali.
TRIBUNSOLO.COM - Lebih dari 10 tahun tak memiliki kartu identitas karena dokumen pindah domisili yang dimilikinya hilang, Mbah Siah (85) harus mengurus kembali sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan lahir.
Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan Andik Purnawirawan saat ditemui dikantornya mengatakan, surat keterangan lahir nantinya berfungsi untuk melacak data terkait yang bersangkutan.
"Itu untuk ngecek di sini apakah terhapus. Kalau masih ada kami akan memberikan surat pindah yang dituju," ujarnya Jumat (4/10/2019).
Andik menambahakn, jika data tidak ditemukan, maka Mbah Siah harus mengurus surat keterangan domisili dan surat kenal lahir dari desa Kleco di mana selama lebih dari 10 tahun Mbah Siah menumpang hidup.
• Miris, Nenek 75 Tahun Asal Magetan yang Tak Punya Uang Hingga Jual 3 Sendok demi Makan
Jika data yang diperlukan sudah dinyatakan benar, maka Dinas Kependudukan Kabupaten Magetan akan memberikan identitas baru kepada nenek sebatangkara tersebut.
Mbah Siah juga harus membuat surat pernyataan bahwa dirinay belum pernah terdata di daerah lain.
"Di form KK itu tanda tangan RT, RW, kepala desa dan camat. Kerena identitas baru harus mengetahui RT," kata Andik.
Permaslahan warga yang tidak memiliki identitas, menurut Andik, sudah dilakukan sosialisasi kepada kepala desa agar membuat surat kepada dinas terkait warganya yang tidak memiliki identitas, belum melakukan perekaman, maupun orang dengan gangguan kejiwaan yang belum ber- KTP.
"Sudah kami sosialisasikan, tapi pihak desa jarang melapokan," ucapnya.
Sebelumnya, Mbah Siah (85) yang yang hidup sebatang kara terpaksa mengais rezeki dengan menjadi pemungut sisa-sisa panen padi maupun kacang di sawah milik warga yang panen.
• Penjual Kresek di Magetan Ditangkap setelah Nekat Rampok Toko Emas Bawa Pedang dan Bom Rakitan
Selama lebih 10 tahun terkahir Mbah Siah menumpang hidup kepada Sunarti, warga Desa Kleco.
Selama lebih dari 10 tahun pula Mbah Siah tak memiliki KTP karena dokumen pindah domisili yang dimilikinya hilang sehingga nenek sebatangara tersebut tak pernah tersentuh bantuan dari pemerintah. (Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Harus Dilakukan Nenek Sebatang Kara di Magetan agar Punya KTP"