Beredar Video Berantai via WhatsApp Buaya Makan Manusia di Serpong, Ini Fakta Sebenarnya
Beredar Video Berantai via WhatsApp Buaya Makan Manusia di Serpong, Ini Fakta Sebenarnya
Dalam informasi itu, disebutkan bahwa perpanjangan SIM yang sudah mati tidak perlu melalui proses pembuatan ulang lagi.
Lebih lengkapnya, informasi tersebut menuliskan program itu berlaku mulai 25 Agustus 2019 lalu.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan aturan baru bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat ulang lagi.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar, mengatakan, bahwa informasi tersebut adalah hoax atau palsu.
Faktanya, pembuatan SIM baru dan SIM yang sudah mati, untuk mendapatkan SIM baru tetap harus melakukan tes terlebih dahulu.
"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis untuk segera melakukan perpanjangan," ujar Fahri, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019). (*)