Polisi Benarkan Ada Tiga Perempuan yang Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan tiga diantaranya ternyata merupakan perempuan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan tiga diantaranya ternyata merupakan perempuan.
"Iya, ada 3 tersangka (perempuan)," ujar Argo di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Argo menyebut, ketiga tersangka perempuan tersebut merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
• Kontras Ungkap Ada 30 Demonstran dari Mahasiswa dan Pelajar Masih Ditahan di Polda Metro Jaya
Oleh karena itu, mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170 dan 335 KUHP.
Meski begitu, Argo tak menjelaskan inisial ketiga tersangka berjenis kelamin perempuan itu.
"Ada tiga orang yang kita kenakan juga UU ITE," ujar Argo, dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
• Polisi yang Bantu Nenek Gendong Mayat Cucu di Cilincing Dapat Hadiah dari Kapolda Metro Jaya
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.
Sekjen PA 212 Ditahan
Sebanyak 12 tersangka yang terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang ditahan, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
• Kontras Ungkap Ada 30 Demonstran dari Mahasiswa dan Pelajar Masih Ditahan di Polda Metro Jaya
Argo menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP.
Adapun, tiga tersangka perempuan juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
Kendati demikian, Argo tak menjelaskan inisial ketiga tersangka berjenis kelamin perempuan itu.
"Ada 3 orang yang kita kenakan juga UU ITE," ujar Argo, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Sekjen PA 212 Kini Jadi Tersangka terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019). (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Tribunnews.com dengan judul: Ada Tiga Perempuan yang Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng