Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2020

Henry Indraguna Pertanyakan Regulasi Surat Pernyataan Dukungan untuk Independent, Dinilai Tidak Fair

Selain mendatangi KPU Solo, Henry Indraguna juga mendatangi KPU Sukoharjo untuk menanyakan cara maju Pilkada Sukoharjo

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Agil Tri
Henry Indraguna saat di KPU Sukoharjo, Jumat (11/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Selain mendatangi KPU Solo, Henry Indraguna juga mendatangi KPU Sukoharjo untuk menanyakan cara maju Pilkada Sukoharjo lewat jalur Independent, Jumat (11/10/2019).

Henry berdiskusi seputar regulasi calon independen bersama tiga komisioner KPU Sukoharjo, yaitu Syakbani Eko Raharjo, Suci Handayani, dan Ita Efiyati.

Dalam diskusinya itu, Henry mempertanyakan mengenai keharusan pendukung calon independen mengiai formulir B1 KWK Perseorang atau surat pernyataan dukungan terhadap calon independen.

Menurut Henry form B1 KWK itu dinilai merusak kerahasiaan dalam Pemilu, karena orang lain bisa tau tentang dukungannya kepada satu calon.

"Jika ada surat pernyataan dalam pencalonan independen, kan kasian itu."

Soal Kedatangan Henry Indraguna ke KPU Solo: Tahapan Calon Perseorangan Dimulai 11 Desember 2019

"Kalau dia mau milih saya, lalu ada oknum lain dari kelompok pendukung calon lain yang tau, kan dia bisa dikucilkan," katanya.

Menurut Henry, kerasian pemilih harus dijaga, agar tetap Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia), dan KPU juga harus melindungi itu.

"Waktu saya masih pakai partai aja, menyerahkan KTP atau kita buat acara disuatu tempat misalnya, itu aja bisa di blacklist, apalagi dengan pernyataan."

"Karena banyak oknum yang mengarahkan untuk memilih si A atau si B, jadi mereka akan tertekan," jelasnya.

Proses verifikasi dukungan, menurutnya juga tidak akam efektif, karena dia beranggapan pasti banyak orang yang tidak akan mwngakui dukungannya saat ditanyai oleh KPU.

Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Bandung 19 Oktober Seurieus, Segala yang Kuberi Tak Pernah Berarti

Sehingga, surat penyataan tersebut dianggap Henry sangat memberatkan bagi orang yang ingin maju melalui jalur independen.

"Kalau seperti ini, calon independen gak sukses."

"Sulit sekali kalau maju independen dengan cara seperti ini," terangnya.

Selain itu, Kedatangan Henry dan tim juga ingin mengambil formulir pendaftaran calon independent.

Namun saat ini tahapan untuk pendaftaran baik melalui parpol maupun independen belum dibuka.

Komisioner KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan saat ini syarat dan persyaratan, tahapan untuk independen maupun parpol belum ada.

Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Kamu - Killing Me Inside, Kamu. .Kamu. . Sejukkan Hatiku

Karena PKPU masih berupa draft, dan baru ditetapkan pada 26 Oktober mendatang.

Saat KPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengenai syarat independen.

Pasal itu mengatur calon independen dapat mencalonkan diri apabila mengantongi dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk yang menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

"DPT Di Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2019 kan sebanyak 669.486 pemilih."

"Jika diambil 7,5 persennya, maka calon independen harus mengumpulkan minimal 50.216 KTP dukungan," katanya.

Dia menambahkan, formulir B1 KWK Perseorang saat ini bisa akses di website resmi KPU. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved