Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib FS, Istri TNI AU yang Buat Status Nyinyir soal Wiranto, Suami Dicopot, Istri Terancam Penjara

FS, istri TNI Angkatan Udara (AU) dianggap menghina Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
FACEBOOK.COM DAN https://tni-au.mil.id
Status Facebook FS yang berujung sanksi tegas dari TNI AU 

"Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook),"

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," lanjutnya.

Untuk Peltu YNS selain mendapat teguran keras dan dicopot, ia juga ditahan.

Sedangkan FS, dilaporkan ke polisi karena diduga menyebar berita bohong alias hoaks.

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong," begitu isi rilis Dispenau.

Penelusuran TribunSolo.com, FS dalam akun Facebooknya menyantumkan jika dia pernah bersekolah di Sekolah Menengah Industri Pariwisata Kasatriyan Surakarta.

FS juga menyantumkan jika asalnya adalah dari Surakarta.

Facebook FS
Facebook FS (FACEBOOK.COM)

Kasus Serupa di Kendari

Sebelumnya, dikutip TribunSolo.com dari TribunJateng.com, Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya akibat unggahan istri di media sosial Facebook.

Pencopotan itu disampaikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.

Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.

Prabowo Bersama Ahmad Muzani Menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto

Hukuman itu membuat Kolonel HS hanya 1,5 bulan menyandang jabatan sebagai pejabat tertinggi Kodim 1417/Kendari.

Dia baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.

Sebelumnya, Kolonel HS menjabat Atase Pertahanan RI di Moskow.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved