Sudah Siap Hadapi Tuntutan, Jefri Nichol Mengaku Tak Pernah Kecanduan Narkotika
Jefri Nichol menyampaikan hal tersebut menjelang sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Jefri Nichol (20) memastikan belum sampai ke tahap kecanduan narkotika.
Bintang film ternama itu mengonsumsi narkotika jenis ganja baru beberapa kali.
Saat harus memakai barang haram itu, Jefri Nichol mengaku terpaksa supaya bisa tidur nyenyak.
"Aku nggak pernah ketergantungan (narkotika), Alhamdulillah," kata Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Jefri Nichol menyampaikan hal tersebut menjelang sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa.
• Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dinilai Masih dalam Tahap Coba-coba
Jefri Nichol siap mendengar tuntutan meski dihantui perasaan takut dan khawatir.
"Siap-siap dengar tuntutannya saja."
"Siap mental, takut tuntutannya berat," ujar Jefri Nichol bersyukur sejauh ini mendapatkan dukungan keluarga maupun rekan dekatnya.
"Setiap dua minggu sekali ada yang jenguk," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Warta Kota.
• Kemarahan dan Kekecewaan Anak Elvy Sukaesih Pada Suaminya yang Terjerat Narkoba Lagi
Jefri Nichol ditangkap polisi di rumah pada 22 Juli pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Jefri Nichol diketahui menggunakan ganja.
Barang bukti berupa 6,1 gram ganja disita polisi.
Di sidang perdana, jaksa mendakwa Jefri Nichol melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
• Elvy Sukaesih Tetap Restui Menantunya Walau Terjerat Narkoba Lagi: Tak Boleh Saya Bilang Perceraian
Saat ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Juli sampai 8 Agustus 2019, Jefri Nichol mengajukan assesment ke BNNP DKI Jakarta Selatan.
BNNP DKI Jakarta menyebutkan Jefri Nichol dapat direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Akui Masih Tahap Coba-coba
Artis peran Jefri Nichol akan menjalani sidang beragendakan tuntutan oleh jaksa terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
"Sidang tuntutan siang ini," ujar kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin pagi.
Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).
Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan tiga orang saksi.
• Tak Bisa Melayat BJ Habibie, Jefri Nichol Kirim Doa dari RSKO
Dua saksi fakta dari pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan.
Sedangkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta adalah dokter Nadia.
Pipin dalam kesaksiannya berujar, Jefri Nichol bukan membeli ganja, melainkan diberi seorang temannya yang berinisial T pada 6 Juli 2019.
Sampai saat ini, T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.
• Tak Bisa Melayat BJ Habibie, Jefri Nichol Kirim Doa dari RSKO
T memberikan ganja tersebut kepada Jefri Nichol karena pemain film Hit & Run tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya, termasuk kepada T.
Jefri baru dua kali mengonsumsi ganja, yakni pada 17 Juli 2019 dan 19 Juli 2019.
Saksi fakta lainya, Wahyu Kurniawan mengatakan bila target utama bukanlah Jefri Nichol.
Sebenarnya, Wahyu mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkoba di sebuah rumah indekos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Hasilnya saat melakukan penyelidikan, polisi melihat Jefri masuk dalam indekos yang berada di Jalan Kemang Nomor 2, Jakarta Selatan.
• Pemasok Ganja Jefri Nichol Ternyata Oknum Dokter, Saat Ditangkap Enggan Buka Penutup Wajah
Dokter Nadia mengatakan bahwa Jefri menggunakan narkoba masih dalam tahap coba-coba, bukan pengguna akut.
Dari hasil pemeriksaan asesmen BNNP, kata Nadia, Jefri diketahui baru menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak dua kali.
Jarak waktu penggunaannya pun lumayan jauh, tidak berdekatan.
Adapun dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Jefri mengaku mengonsumsi ganja untuk memulihkan staminanya saat proses produksi film The Exocet.
The Exocet adalah film yang mengangkat kisah petinju legendaris Ellyas Pical.
Jefri Nichol berperan sebagai Ellyas Pical.
• Jalani Sidang Lanjutan, Jefri Nichol: Persiapan Mental Saja Biar Enggak Nge-Drop
Menurut Jefri, kegiatan pra dan produksi film The Exocet amat menguras energinya.
"Ini proyek yang paling berat, tingkat kesulitannya sangat sulit. Itu sangat berat," kata Jefri kepada Hakim Anggota Merry Taat Anggarsih.
Jefri mengaku mempelajari sendiri cara memakai ganja, sebab sebelumnya ia belum punya pengalaman.
Hakim Ketua Krisnugroho pun menasihati Jefri dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
Jefri mengakui kesalahan dan menggunakan narkoba tidak ada manfaatnya sama sekali. (Tri Susanto Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Jefri Nichol Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba" dan Tribunnews.com dengan judul "Menjelang Penuntutan Jaksa, Jefri Nichol Mengaku Tidak Pernah Kecanduan Narkotika"