Menpora Imam Nahrawi Diperiksa di KPK, Tutupi Tangannya yang Terborgol Pakai Map

Imam Nahrawi, menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10), pasca-ditahan karena kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan ibadah Salat Jumat saat tengah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam diperiksa sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10), pasca-ditahan karena kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam menutupi tangannya yang terborgol dengan map saat datang dan sepulang pemeriksaan tersebut.

Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Imam yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, dibawa penyidik ke Gedung KPK dengan mobil tahanan pada pukul 10.00 WIB.

Imam mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan warna oranye dan celana panjang hitam.

Sebuah map merah menutupi sebagian tangannya yang terborgol.

Tak diketahui isi map tersebut.

"Sehat, alhamdulillah," kata Imam setiba di Gedung KPK.

Imam tidak lama menjalani pemeriksaan di dalam Gedung KPK.

Ia dengan kawalan petugas meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB.

Tampak Imam masih mengenakan pakaian yang sama. Hanya map yang menutupi borgolnya menjadi warna biru, tidak seperti map yang dibawa saat masuk ke dalam Gedung KPK.

Imam pun kembali enggan menjawab saat sejumlah wartawan menanyakan pemeriksaannya.

Ia hanya tersenyum tipis.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Imam diperiksa penyidik sebagai saksi untuk penyidikan kasus pengurusan propoasal dana hibah Kemenpora ke KONI, dengan tersangka mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," ujar Febri.

Febri menambahkan, pihaknya memperpanjang masa penahanan Imam Nahrawi selaku tersangka kasus suap ini. "Terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved