Kisah Nenek di Depok, Tak Sadar Tanah Seluas 103 Meter Persegi Miliknya Dibeli Senilai Rp 300 Ribu
Nenek berusia 69 tahun, Arpah, baru menyadari tanah miliknya seluas 103 meter persegi dibeli dengan harga Rp 300 ribu.
Ia mengatakan, saat itu uang yang diterimanya menurut AKJ hanya untuk jajan.
“Dia bilang uang yang diberikan ya pada saya untuk jajan, yaudah saya terima aja namanya buat jajan,” ujar Arpah.
Ia pun tak menyadari kala itu ia sudah ditipu.
Pada tahun 2016, ia kaget saat pihak bank mendatangi kediamannya.
Pihak bank mencari AKJ lantaran pinjam uang dan menjadikan tanah milik Arpah sebagai jaminannya.
“Saya kaget tiba-tiba orang bank nemuin saya nyari AKJ dan ternyata kata orang bank malah sertifikat rumah saya udah balik nama atas nama AKJ gimana tidak kaget coba,” ucap Arpah dengan nada kesal.
• Sakit Hati Karena Istri Sering Minta Cerai, Suami di Surabaya Ini Tega Bakar Sang Istri
Sejak saat itu, Arpah mengatakan, dirinya harus tinggal berpindah-pindah tempat ke rumah-rumah kerabatnya.
Ia juga sakit hati dan tak menyangka tetangganya akan menipu dirinya kala itu.
Sebab menurut dia, tetangganya itu dikenal baik olehnya.
Nenek buta huruf ini juga berharap agar sertifikat rumahnya dikembalikan tetangganya dengan kembali kepemilikan atas nama Arpah.
“Saya mau surat- surat saya. Saya tidak ikhlas, ingin surat-surat sata kembali karena saya tidak merasa menjualnya,” tuturnya. (Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Nenek Buta Huruf Merasa Tertipu Tetangganya Sendiri, Tanahnya Dihargai Rp 300.000"