Berita Seleb
Irwansyah dan Medina Zein Kini Berseteru karena Bisnis, Intip Lagi Potret Kebersamaan Mereka Dulu
Sementara Medina Zein berujar, ia tidak menyangka partner bisnisnya melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Nama pebisnis Medina Zein, kembali ramai jadi pemberitaan.
Di tahun 2017 silam, namanya sempat jadi perbincangan lantaran menikah dengan adik Ayu Azhari, Lukman Azhari.
2 tahun setelah pernikahannya jadi pemberitaan, kini ia kembali muncul dan mengumumkan telah melaporkan Irwansyah.
Irwansyah tak lain dan tak bukan adalah rekan bisnis dan dulu merupakan sahabat.
• Laporkan Irwansyah ke Polisi, Medina Zein Ungkap Kejanggalan Aliran Dana Bisnis Kue Artis
Aktor berusia 35 tahun itu diduga menggelapkan dana perusahaan mencapai Rp 1,9 Miliar.
Tudingan Medina Zein itu bukan tanpa bukti, ia menyertakan bukti hasil rekening koran perusahaannya.
Berikut detail kasusnya yang diberitakan Kompas.com:
Suami yang juga kini berperan sebagai kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari, mengatakan, kliennya melaporkan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama dan Fitra Olid sebagai PT Bandung Berkah Bersama.
• Medina Zein Laporkan Irwansyah ke Polisi, Berkaitan Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,9 Miliar
Dalam posisi ini, kata Lukman, pelapor Medina Zein adalah Dewan Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Lukman berujar, Medina merasakan dirugikan karena sebagai investor perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut banyak menemukan aliran dana gelap.
"Setelah melakukan crosscheck pakai rekening koran tahun 2017, 2018 dan 2019 ditemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak ada hubungan dengan perusahaan," kata Lukman dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat sore.
Lukman mengatakan, aliran dana ke rekening pribadi itu tidak diketahui Medina Zein.
• Selamat, Medina Zein dan Lukman Azhari Dikaruniai Anak Pertama Berkat Program Bayi Tabung
"Di mana ditaksir aliran dana temuan awal ini Rp 1,950.000.000 hampir Rp 2 miliar yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J-Corps (Jannah Corps) yang milik Irwansyah," sambung dia.
Lukman berujar, kliennya melaporkan Irwansyah dan Fitra dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sementara Medina Zein berujar, ia tidak menyangka partner bisnisnya melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.