Pilkada Serentak 2020
Berikut Tahapan Pencalonan Perseorangan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2020 Ini
Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Klaten wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Klaten.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebelum tahapan pengumuman pendaftaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, KPU Klaten saat ini tengah melaksanakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Klaten wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Klaten.
Seerta dokumen dukungan fotokopi e-ktp yang dilengkapi dengan formulir pernyataan dukungan yakni Formulir Model B.1-KWK yang dapat diunduh di situs www.kpu-klatenkab.go.id.
"Pengumpulan dukungan yang menggunakan formulir dengan format selain yang ada tidak akan dihitung sebagai dukungan," kata KPU Klaten, Martika Sari Handayani, Rabu (23/10/2019) sore.
• Didukung PAN Sukoharjo, Wiwaha Aji Masih Kumpulkan KTP Syarat Independent Maju Cabup Sukoharjo
• Ribuan Orang Kenang Almarhum Ayah Didi Kempot The Godfather Of Broken Heart dalam Haul & Doa di Solo
Berikut Tahapan Pencalonan perseorangan kepala Daerah Pada Pilkada Serentak 2020 :
26 Oktober 2019
Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persembahana pasangan perseorangan
25 November 2019 - 8 Desember 2019
Pengumuman syarat minimal dukungan
11 Desember 2019 - 5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU Klaten
11 Desember 2019 - 14 Maret 2020
Penelitian jumlah minimal dukungan dan selebaran
15 Maret 2020 - 11 April 2020
Penelitian administrasi
12 April - 13 April 2020
Penyampaian hasil penelitian administrasi
27 April - 3 Mei 2020
Penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU Klaten
4-17 Mei 2020
Penelitian administrasi perbaikan
• Nikita Mirzani Operasi Plastik, Biaya Rp 1,1 Miliar: Ada yang Rusak Jadi Dibetulin di Korea Selatan
11-17 Mei 2020
Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan atau DP4
18-25 Mei 2020
Penyampaian syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada PPS
19 Mei - 8 Juni 2020
Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan
9-11 Juni 2020
Rekapitulasi di tingkat Kecamatan
12-14 Juni 2020
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.(*)