Perceraian di Solo
Tercatat Sampai September Sebanyak 13 ASN Solo Ajukan Cerai, 6 Gugat dan 7 Talak
Panitera PA Solo A. Heryanta Budi Utama mengatakan, tercatat sampai September 2019 ada 13 ASN yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Solo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Solo mengajukan cerai sampai September 2019 ini.
Panitera PA Solo A. Heryanta Budi Utama mengatakan, tercatat sampai September 2019 ada 13 ASN yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama (PA) Solo.
"Itu terdiri dari Pensiunan dan ASN Aktif," papar Heryanta Budi Utama.
Rincian dari 13 ASN yang mengajukan cerai terus yakni 6 cerai gugat yang berarti pihak wanita yang mengajukan cerai.
Sementara, 7 cerai talak dimana pihak pria yang mengajukan cerai.
• Foto-foto Pesona Kecantikan 4 Istri Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ada Model 90-an hingga Pengusaha
• Krisdayanti Singgung Pola Asuh dan Cara Didik Anak Bukan Kompetisi, Ashanty Ikut Beri Komentar
"Alasannya berbagai motif dan penyebab juga banyak kenapa mereka bisa bercerai," papar Heryanta.
Panitera PA Solo A. Heryanta Budi Utama mengatakan, selama Januari sampai September 2019 ini tercatat ada 910 gugatan yang dikabulkan dalam persidangan di PA Solo.
Jumlah tersebut dari laporan yang diterima sebanyak 887.
• Pulang ke Indonesia usai Lulus dari Universitas di London, Teuku Rassya Kini Ungkap Cewek Idamannya
"Kenapa jumlah laporan yang diterima dan gugatan yang dikabulkan bisa berbeda? Ya itu karena ada perkara tunggakan," papar Hernyanta.
Perkara tunggakan adalah yang bulan sebelumnya belum putus dalam pengadilan.
Jadi, dalam menangani perkara cerai ada kemungkinan dari 10 laporan yang diputus dikabulkan hanya 7.
Hal ini bisa karena kedua pasangan yang mau bercerai mengurungkan niatnya.
Sementara itu, latar belakang dari pasangan yang akan bercerai dari berbagai persoalan ada ekonomi, dan lain sebagainya.
(*)