Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Klaten 2020

Ingin Maju Melalui Jalur Independen dalam Pilkada Klaten 2020, Ini Syarat Teknisnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala daerah perseorangan atau independen dalam Pilkada Klate

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Kartika Sari Handayani, Selasa (29/10/2019. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala daerah perseorangan atau independen dalam Pilkada Klaten 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Kartika Sari Handayani menjelaskan, untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Klaten pada Pilkada 2020 melalui jalur independen ada persyaratan khusus.

"Calon independen harus mengantongi sedikitnya 65.294 KTP dari masyarakat," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (29/10/2019).

"Atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya menekankan.

Sesuai ketentuan tersebut, jumlah dukungan berkisar 6,5 persen dari DPT.

Data pemilih di Klaten saat ini mencapai 1.004.526 orang.

Keputusan tersebut sudah tertuang dalam surat bernomor 556/PI.02.1-Kpt/3310/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Dipastikan Nyalon dalam Pilkada Klaten 2020, Bupati Klaten Sri Mulyani : Bismillah Saya Siap!

Bupati Klaten Sri Mulyani Pastikan Pilkades Serentak di 77 Desa Berlangsung Aman dan Kondusif

Selain itu, sebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan harus tersebar di 50% lebih dari 26 kecamatan di  Klaten atau sekurang-kurangnya tersebar di 14 kecamatan.

Tahapan pilkada 2020 telah dimulai sejak 1 Oktober 2019 dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bupati Klaten.

Penyerahan syarat dukungan calon bupati ini dimulai pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Syarat dukungan ini berlaku bagi pasangan calon perseorangan.

Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Klaten wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan tersebut ke KPU Kabupaten Klaten.

Untuk dokumen dukungan yakni Formulir Model B.1-KWK serta fotokopi e-ktp dapat diunduh di situs www.kpu-klatenkab.go.id. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved