Sempat Melarikan Diri ke Timor Leste, Kepala Desa yang Siksa Gadis 16 Tahun di NTT Ditangkap Polisi
Polisi bergerak cepat untuk menangkap oknum seorang kepala desa berinisial PL yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap, N, seorang gadis remaj
Menurut salah satu kerabat N, Son Koli, kejadian itu berawal saat N mengecas ponsel miliknya di rumah salah satu tetangga pada Rabu 16 Oktober 2019 sekitar pukul 18.00 Wita.
Setelah baterai telepon terisi penuh, N kemudian kembali ke rumah yang berjarak sekitar 20 meter.
Tak disangka N, sejumlah warga setempat bersama pemilik rumah tempat N mengecas telepon, mengikuti N sampai ke rumahnya.
Tiba-tiba mereka berteriak-teriak menuduh N telah mencuri cincin mereka seharga Rp 500.000 lebih.
Saat itu N sempat membantah dan mengatakan dirinya tidak mencuri cincin itu.
Teriakan warga itu lalu didengar oleh Kepala Dusun Beitahu Margaretha Hoar.
Kepala dusun pun datang dan langsung memukul dan menggeledah rumah N.
Namun, dia tidak menemukan cincin itu.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, kepala dusun bersama warga mulai mengadili N, bahkan sampai menyetrumnya lantaran gadis muda itu tak mau mengakui tuduhan tersebut.
"Penyiksaan N berlanjut hingga Kamis (17/10/2019) pagi," ungkap Son.
Kabar tersebut akhirnya sampai ke Kepala Desa Babulu Selatan PL.
• Viral Video Kekerasan, 3 Remaja Wanita Dipukuli Satu Keluarga, Ternyata Ini Motifnya
Dirinya lalu mendatangi lokasi, dan mengadili korban di rumah posyandu setempat.
Bukannya menengahi dan memberikan solusi, PL justru menyelesaikan masalah tersebut dengan turut menyiksa N.
Saat itu N didudukkan pada sebuah kursi plastik, lalu kedua tangannya diikat ke belakang kemudian digantung pada palang kayu posyandu.
"Pada saat bersamaan, keponakan saya ini terus dipukuli dan dicaci-maki oleh sejumlah warga yang menyaksikan hal tersebut," ujarnya.
(Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Oknum Kepala Desa yang Siksa Gadis 16 Tahun di NTT"