Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Sukoharjo Ajukan UMK 2020 Naik 8,66 Persen Menjadi Rp 1.938.000

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2020.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUN JABAR
Ilustrasi gaji karyawan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2020.

Meski rapat untuk penetapan kenaikan UMK oleh asosiasi pengusaha dan serikat kerja sempat berjalan alot.

Namun Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo akhirnya sepakat dengan kenaikan menjadi Rp 1.938.000.

Angka tersebut meningkat sebesar 8,66 persen, dari UMK Sukoharjo tahun ini sebesar Rp 1.783.500.

Menurut Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sukoharjo, Suharno, saat ini kenaikan UMK untuk tahun 2020 masih dalam proses pengajuan ke Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

"Saat ini masih proses pengajuan persetujuan ke Bapak Bupati."

"Pengajuan ke Provinsi paling lambat tanggal 4 November mendatang," katanya saat berbincang dengan TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).

UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1.956.000, Segera Diusulkan ke Gubernur Jateng

Dia menjelaskan, kenaikan BPJS tidak mempengaruhi dalam kenaikan UMK ini.

"Formulasi pengupahan berdasarkan UMP ditambah penghitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi saja," imbuhnya.

Rencana kenaikan BPJS Kesehatan sekitar 100 persen itu, sempat menjadi salah satu pertimbangan kaum buruh dalam rencana kenaikan UMK tahun 2020.

Menurut Perwakilan Serikat Pekerja, Sigit Hastono kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diterapkan pada Januari 2020 otomatis berpengaruh dalam penghasilan buruh setiap bulan.

Meski demikian, dia mengaku menerima usulan kenaikan UMK Sukoharjo menjadi Rp 1.783.500.

Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi, UMP 2020 Jawa Tengah Terendah Kedua setelah DIY

"Insya Allah kita menghormati keputusan itu."

"Terpenting kami harapkan perusahaan juga mematuhinya, sehingga semua dapat menjalankan dengan baik," katanya.

Dia menambahkan, jika ada yang mengajukan penangguhan, silahkan lakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang undangan.

"Jangan sampai tidak mengajukan penangguhan tetapi tidak juga menjalankan."

"Ini namanya tidak konsisten terhadap aturan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved