Soal Larangan Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang, Pemkab Sukoharjo Masih Menunggu Aturan Resmi
Saat ini, Kemenag berencana melarang penggunan cadar dan celana cingkrang untuk masuk ke instansi milik pemerintah
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Eka Fitriani
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih menunggu kepastian aturan larangan menggunakan Cadar dan Celana Cingkrang di lingkungan instansi.
Saat ini, Kemenag berencana melarang penggunan cadar dan celana cingkrang untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Wacana larangan Aparat Sipil Negara (ASN) bercelana cingkrang yang dilontarkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah memicu kegaduhan berbagai lapisan masyarakat.
Hal itu ia karena alasan keamanan, usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Menanggapi hal itu,Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan Pemkab Sukoharjo tidak terburu-buru mengambil langkah.
Pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Jadi prinsipnya, kami menunggu ketentuannya saja."
"Ya kalau tidak dari Mendagri, mungkin ada hasil koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB)," katanya Sabtu, (2/11/2019).
Dia menambahkan, terkait aturan pakaian dinas, selama ini ASN sudah ada peraturannya sendiri.
"Ketentuan tentang pakaian dinas di jajaran pemerintah daerah itu sudah diatur dalam Permendagri."
"Mulai dari penggunaan topi, termasuk bentuk, warna, dan pakaian sudah ditetapkan," terang Agus.
Namun untuk hal yang lain tentang bentuk atau ukuran, dan lainnya, Agus mengatakan Pemkab Sukoharjosiap mengikuti aturan resminya.
Terpisah Guru Besar IAIN Surakarta, Nashruddin Baidan tidak mempermasalahkan aturan itu.
Jika pemerintah hanya menginstruksikan larangan penggunaan cadar hanya saat didalam instansi, itu tidak ada yang aneh.
"Kenapa jadi problem, karena ada kelompok yang maunya pakai cadar," katanya. (*)