Berita Terbaru Sukoharjo

Dua Rumah di Grogol Sukoharjo Dieksekusi Paksa, Pengacara Tergugat: Ada Kesalahan Administrasi

Dua rumah di Desa Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (7/11/2019).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Proses eksekusi rumah di Desa Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (7/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua rumah di Desa Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (7/11/2019).

Eksekusi dilakukan terhadap dua rumah milik Tri Toto Haryanto, yang sertifikatnya diagunkan kepada bank.

Menurut Panitera PN Sukoharjo, dua rumah yang dieksekuasi berdiri di tanah seluas 484 meter persegi dan 200 meter persegi.

"Dasar eksekusi pengosongan bangunan rumah, karena pemilik rumah yang lama mempunyai utang pada sebuah bank."

"Lalu diagunkan dan dilelang oleh kantor lelang Surakarta," katanya.

Saat proses lelang, kedua rumah itu akhirnya dimenangkan oleh Sutrisno, warga Jalan Kramat Aris RT 05/RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sebesar Rp 1,6 miliar.

Elemen Warga di Sukoharjo Galang Dana untuk Tebus Masjid yang Sudah Dilelang Bank

"Pemohon eksekusi ditegur supaya delapan hari setelah peneguran ini menyerahkan objek sengketa secara sukarela."

"Namun setelah delapan hari tereksekusi belum juga menyerahkan secara sukarela akhirnya pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya mengajukan desakan ke pengadilan, lalu ketua pengadilan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi pengosongan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tri Toto Haryanto yakni Wiyono Aryo Negoro menyampaikan jika eksekusi ini terdapat kesalahan obyek, yakni adanya perbedaan antara nomor rumah yang tercantum di dalam surat.

"Memang benar rumahnya Pak Toto yang dieksekusi, tapi berdasarkan penetapan eksekusi yaitu 2060, padahal 2060 itu rumah sampingnya Pak Toto, sedangkan rumahnya Pak Toto 2059," paparnya.

Kesalahan administrasi itu dianggap melanggar hukum, karena PN dianggap mengabaikan hal itu.

Sehingga dia berencana menggugat ke Pengadilan Negeri dan melaporkan ke Polres Sukoharjo.

Viral, Sebuah Masjid di Sukoharjo akan Dilelang Bank, Ini Penjelasannya

"Ada kesalahan administrasi, ini harus dibenarkan dulu, saya tidak tahu yang salah dari BPN atau siapa," imbuhnya.

Meski demikian, eksekusi tetap dilaksanakan oleh PN Sukoharjo yang mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan.

Menurut Kapolsek Grogol, Iptu Grandika, dalam eksekusi ini petugas menyiapkan 40 personel gabungan yang terdiri dari anggota TNI Kodim 0726/Sukoharjo dan Polres Sukoharjo dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

"Ini karena memang objek sengketa jadi ada pihak yang menang dan kalah, dan kami disini melakukan pengamanan supaya tidak terjadi keributan apalagi terjadi tindak pidana," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved