Pilkada Solo 2020
Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo via PDIP Jateng, Ketua PDIP Solo : Tidak Ada Dalam Aturan Partai
Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo via PDIP Jateng, Ketua PDIP Solo : Tidak Ada dalam Aturan Partai
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua DPC PDI Perjuangan memberikan kritik untuk DPP PDI Perjuangan bila Rekomendasi Pilkada Solo sampai jatuh ke orang yang bukan dijaring oleh DPC PDI Perjuangan Solo.
Hal ini menyusul keinginan anak Jokowi, Gibran Rakabuming, yang ngotot maju ke pencalonan Wali Kota Solo lewat PDIP, meski tak mendapat restu dari PDIP Solo.
• Tak Dapat Restu dari PDIP Solo, Gibran Mendaftar Calon Wali Kota Lewat Jalur PDIP Jateng
• Jawaban Kalem Gibran, Tanggapi Pernyataan Ketua PDIP Solo Soal Pencalonan Gibran Akan Langgar Aturan
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, tugas DPC PDI Solo adalah melakukan proses penjaringan.
Nah, bila calon yang dipakai PDIP nantinya bukan dari proses penjaringan, tentunya DPC tidak lagi diperlukan.
Rudy mengingatkan, pendaftaran calon kepala daerah dari PDIP Jateng dan PDIP Pusat tidak ada dalam peraturan PDI Perjuangan.
Menurut Rudy, aturan tersebut adalah Peraturan Partai nomor 24 tahun 2017 tentang penjaringan kepala daerah.
Menurut dia, bila ada yang mendaftar dari DPD dan DPP di aturan nomor 24 tahun 2017 itu tidak ada.
"Berarti DPC tidak dianggap," jelasnya.
Menurut Rudy hal tersebut akan menjadi menakutkan di partai dan berarti DPC sudah tidak perlu melakukan pekerjaan.
Rudy mengatakan, pihaknya hanya menjalankan peraturan partai.
Seharusnya DPP atau PDIP Pusat sebagai pembuat regulasi, juga harus melaksanakan aturan partai.
Sebagaimana diketahui, anak Jokowi,Gibran Rakabuming, ingin maju sebagai calon wali kota Solo dari jalur PDIP.
Tapi, PDIP Solo sudah terlanjur mengusung calon lain di Pilkada Solo 2020, yakni Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. (*)